Advertisement

Promo November

Jelang Putusan Sidang Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Persiapan Pengamanan di MK

Anshary Madya Sukma
Minggu, 15 Oktober 2023 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Jelang Putusan Sidang Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Persiapan Pengamanan di MK Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan persiapan untuk mengumumkan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah matang.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan persiapan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran putusan soal pengumuman batas usia capres dan cawapres. "Persiapan oke. Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar, Minggu (15/10/2023).

Advertisement

Fajar mengungkapkan mengenai pengamanan, seperti sidang sebelumnya, MK bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya," imbuhnya.

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menegaskan pihaknya bakal mengerahkan personel sesuai kebutuhan MK dalam mengawal putusan tersebut.

Hanya saja, eks Kapolres Bogor Kota itu belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait dengan jumlah personel yang akan diturunkan. Sebab, Polres Metro masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. "Akan kami layani sesuai ketentuan dengan kekuatan personel yang cukup. Untuk jumlah personel masih berkoordinasi dengan Polda," kata Susatyo.

BACA JUGA: Catat! Jadwal Putusan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres Cawapres di MK

Sebagai informasi, MK memastikan sidang pleno pembacaan putusan perkara minimal usia capres-cawapres akan digelar pada Senin (16/10/2023) besok. 

Terkait dengan hal ini, ada tiga perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres yang akan diputuskan MK, yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023. 

Secara berurutan, masing-masing perkara itu diajukan oleh partai atau kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.

Ketiga partai itu sendiri merupakan pendukung pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Otomatis, banyak pihak yang meyakini gugatan usia minimal usia capres-cawapres ini dilakukan untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement