Advertisement

Kampanye Pemilu di Lingkungan Pendidikan Harus Ada Izin, Ketua KPU: Pada Dasarnya Dilarang

Newswire
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Kampanye Pemilu di Lingkungan Pendidikan Harus Ada Izin, Ketua KPU: Pada Dasarnya Dilarang Keterwakilan perempuan dalam pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu dilarang. Namun, dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," ujar Hasyim di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Advertisement

Menurut dia, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah memiliki wewenang untuk mengizinkan kampanye. Hal ini akan menjadi pertimbangan dari penanggung jawab tempat untuk memberikan izin atau tidak. "Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," katanya.

Adapun KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan tersebut menegaskan kepada peserta pemilu agar sebelum masa kampanye tidak melaksanakan kampanye terlebih dahulu.

BACA JUGA: Hendak Beli Elpiji, Sebuah Mobil Terbakar di Sleman

Selain itu, katanya, saat kampanye nanti diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye pemilu.

Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 adalah membahas tentang diperbolehkannya berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.

Aturan berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan berlaku sama tidak boleh menggunakan atribut partai, peserta pemilu telah mendapat izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan atau pemerintah, serta kampanye hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kim Jong Un Akan Kerahkan Peluncur Roket Ganda di 2024

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement