Advertisement

Promo November

KPU dan 17 Partai Politik Membahas Pendaftaran Capres dan Cawapres Besok

Newswire
Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:47 WIB
Maya Herawati
KPU dan 17 Partai Politik Membahas Pendaftaran Capres dan Cawapres Besok Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 17 partai politik diundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Kamis (12/10/2023) pukul 13.00 WIB.

"Pada tanggal 12 Oktober, rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 pukul 13.00 WIB di KPU RI," ujar anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (11/10/2023).

Advertisement

Adapun Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Sebut Kasus Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Cukup di Polda

Untuk diketahui, KPU saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, kepolisian, pengadilan negeri, hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

Idham Holik menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Pasalnya, batasan usia capres/cawapres minimal 40 tahun.

Kendati demikian, saat ini peraturan KPU mengenai pendaftaran capres/cawapres masih dalam pengundangan. Idham mengatakan bahwa PKPU tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

"KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya

News
| Jum'at, 22 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement