Advertisement
Perhatian! Batas Pengajuan Pindah Memilih Dilayani hingga 15 Januari
Ilustrasi Pemilu / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menyatakan batas waktu pengajuan pindah memilih bagi masyarakat dalam pemilu 2024 mendatang hingga 15 Januari 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati di Bantul, Kamis, mengatakan bahwa layanan pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di daerah ini pada Pemilu 2024 bisa diajukan mahasiswa dari luar daerah maupun para santri yang belajar agama di pondok pesantren Bantul.
Advertisement
"Caranya terlebih dahulu adalah memastikan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id, kemudian mempersiapkan dokumen kependudukan yang sah, surat keterangan belajar sebagai santri yang ditandatangani pimpinan pondok pesantren," katanya.
Setelah itu, yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Bantul.
BACA JUGA:Â Tok! Demokrat Resmi Dukung Prabowo Capres 2024
Sosialisasi tentang layanan pindah memilih di KPU Kabupaten Bantul telah disampaikan kepada para pimpinan pondok pesantren melalui rapat koordinasi secara daring dengan dihadiri PPS, PPK yang di wilayahnya terdapat pondok pesantren.
"Setelah diajukan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan pindah memilih. Jika sesuai. petugas menyerahkan Model A Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang telah ditandatangani dan cap basah," katanya.
Dalam memberikan pelayanan pindah memilih tersebut, pihaknya telah menyediakan helpdesk di sekretariat KPU. Petugas siap melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik masuk maupun keluar Kabupaten Bantul.
Pada saat memberikan layanan, tim juga bertugas memastikan bahwa pemilih telah terdaftar sebagai pemilih dengan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, memastikan pemilih telah menyiapkan KTP terbaru dan dokumen alasan pindah memilih.
"Prinsip dalam memberikan pelayanan pindah memilih tidak mempersulit pemilih dengan tetap menaati peraturan yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY hingga Hari Keempat Operasi Lilin
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Kebersamaan Tumbuh Lewat Lomba Pohon Natal di GKR Baciro
Advertisement
Advertisement



