Advertisement
Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman terus melakukan pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) di wilayahnya.
APS yang mendapatkan pengawasan adalah yang telah mengarah atau terdapat unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos partai politik ataupun calon legislatif pada Pemilu 2024.
Advertisement
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, saat ini baik partai politik maupun calon legislatif belum diperbolehkan untuk kampanye. Oleh karena itu, mereka tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK). "Tahapan kampanye yang baru kan dimulai 28 November 2023," kata Arjuna, di sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Senin (18/9/2023).
Atas hal tersebut, Arjuna mengungkapkan jika saat ini yang boleh dilakukan yakni memasang APS untuk mensosialisasikan partai politik maupun calon legislatif. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 PKPU No.15/2023.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Utamakan Pencegahan Antisipasi Pelanggaran Pemilu
Sesuai aturan itu, partai politik diperbolehkan untuk memasang bendera yang memuat nomor urut partai politik dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal. Selain itu, partai politik boleh menyelenggarakan pertemuan terbatas di kalangan internal dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik.
"Dengan caratan memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu, dalam pertemuan terbatas itu partai politik dilarang untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat ajakan, unsur citra diri, penyampaian visi-misi, identitas, ciri-ciri khusus dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan memasang APK di tempat umum, atau media sosial," katanya.
Kasi Penegakan Satpol PP Sleman Pambudi Pramudita mengatakan penertiban APS dan APK didasarkan kepada perda dan perbub tentang reklame. Satpol PP akan menertibkan APS di tempat yang tidak diperbolehkan dan jika ada laporan dari masyarakat terkait APS yang membahayakan pengguna jalan. "Tentunya ada koordinasi dengan Bawaslu, KPU dan parpol yang bersangkutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkop Siapkan 80 Ribu Pendamping Koperasi Merah Putih
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Waspada Gelombang Tinggi Perairan Selatan DIY 3 Hari ke Depan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 13 September 2025, Korupsi TKD di Sleman, Porda DIY, Seragam Gratis bagi Siswa Baru
- Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Sekolah bagi Siswa Baru
- Dinkes Sleman Dampingi Keamanan Pangan MBG
- Kunjungan Wisatawan Nusantara ke DIY Kembali Menggeliat
Advertisement
Advertisement