Advertisement

Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi

Jumali
Senin, 18 September 2023 - 14:27 WIB
Arief Junianto
Bawaslu Sleman Optimalkan Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu Sleman, Senin (18/9/2023). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman terus melakukan pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) di wilayahnya.

APS yang mendapatkan pengawasan adalah yang  telah mengarah atau terdapat unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos partai politik ataupun calon legislatif pada Pemilu 2024.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, saat ini baik partai politik maupun calon legislatif belum diperbolehkan untuk kampanye. Oleh karena itu, mereka tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK). "Tahapan kampanye yang baru kan dimulai 28 November 2023," kata Arjuna, di sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Senin (18/9/2023).

Atas hal tersebut, Arjuna mengungkapkan jika saat ini yang boleh dilakukan yakni memasang APS untuk mensosialisasikan partai politik maupun calon legislatif. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 PKPU No.15/2023.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Utamakan Pencegahan Antisipasi Pelanggaran Pemilu

Sesuai aturan itu, partai politik diperbolehkan untuk memasang bendera yang memuat nomor urut partai politik dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal. Selain itu, partai politik boleh menyelenggarakan pertemuan terbatas di kalangan internal dalam rangka sosialisasi dan pendidikan politik.

"Dengan caratan  memberikan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu, dalam pertemuan terbatas itu partai politik dilarang untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat ajakan, unsur citra diri, penyampaian visi-misi, identitas, ciri-ciri khusus dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan memasang APK di tempat umum, atau media sosial," katanya.

Kasi Penegakan Satpol PP Sleman Pambudi Pramudita mengatakan penertiban APS dan APK didasarkan kepada perda dan perbub tentang reklame.  Satpol PP akan menertibkan APS di tempat yang tidak diperbolehkan dan jika ada laporan dari masyarakat terkait APS yang membahayakan pengguna jalan. "Tentunya ada koordinasi dengan Bawaslu, KPU dan parpol yang bersangkutan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement