Advertisement

Promo November

Putusan MA Berpotensi Mengubah DCS Bantul

Lugas Subarkah
Minggu, 10 September 2023 - 17:17 WIB
Arief Junianto
Putusan MA Berpotensi Mengubah DCS Bantul Bendera partai politik peserta pemilu / doc

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Susunan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 masih bisa berubah-ubah tergantung kebijakan partai politik. Salah satu potensi perubahan DCS disebabkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pembulatan keterwakilan perempuan.

Plt Ketua KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan sampai saat ini sudah ada tiga partai yang berkonsultasi untuk perubahan DCS. “Konsultasi sudah ada beberapa partai politik, salah satunya terkait putusan Mahkamah Agung tentang keterwakilan perempuan,” ujarnya, Minggu (10/9/2023).

Advertisement

Keterwakilan perempuan yang dalam Peraturan KPU (PKPU) masih mengakomodasi pembulatan ke bawah ketika terjadi angka pecahan, dalam putusan MA tersebut pembulatannya ke atas. Walau belum diturunkan dalam PKPU, namun putusan tersebut akan memengaruhi DCS di Bantul.

“Ada satu atau dua partai politik yang di satu dapil itu totalnya jadi tidak ada 30 persen. Ini kami masih menunggu perubahan PKPU No. 10/2023 yang mengatur pencalonan itu, nanti bagaimana KPU RI merevisi pasal itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Masukan untuk DCS Ditutup Hari Ini, KPU Kulonprogo Hanya Terima 2 Saran Warga

Walau demikian DCS yang terpengaruh tidak banyak. Di Bantul menurutnya hanya ada satu partai baru dan di satu dapil yang terjadi kasus demikian. “Kalau kemudian nanti ini diterapkan langsung itu merugikan partai, jadi ada kemungkinan partai mengganti atau menambah DCS.

Adapun penggantian atau perubahan DCS diakomodasi KPU pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Dalam pencermatan DCT, partai masih bisa mengganti bakal calon, menggeser nomor urut dan memindah dapil.

“Syaratnya partai politik kalau hanya menggeser tidak perlu dokumen, tapi kalau mengganti wajib memenuhi persyaratan bakal calon. Harus benar dan lengkap, karena tidak ada lagi masa perbaikan dokumen,” kata dia.

Ketua DPD PAN Bantul, Wildan Nafis, mengatakan PAN tidak akan melakukan perubahan DCS baik mengganti, menggeser atau mengurangi bakal calon hingga nanti penetapan DCT. “Tidak ada, tetap yang di DCS itu,” ungkapnya.

Meski demikian dari PAN nantinya akan ada penambahan incumbent yakni Padmini. Padmini masuk sebagai anggota DPRD Bantul setelah pergantian antarwaktu (PAW) anggota fraksi PAN yang pindah ke Partai Ummat, Ichwan Thamrin. “Sudah masuk DCS, di dapil 1,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement