Advertisement
Kapan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Tahapannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana percepatan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilu 2024 mendatang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini. Bahkan wacana tersebut mendapatkan dukungan dari tokoh dan Komisi II DPR RI.
Salah satu yang mendukung adalah Mahfud MD. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini meminta pendaftaran capres dan cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober. Mahfud menilai percepatan pendaftaran tersebut supaya dinamika politik tidak terlalu panas dan masyarakat segera mengetahui capres dan cawapres yang mendaftar.
Advertisement
Pada sisi lain, partai politik masih menggodok koalisi untuk mengusung capres dan cawapres. Sejauh ini baru ada tiga capres yang mengemuka ke publik, yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Prabowo diusung Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelora, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sampai saat ini belum ada cawapres yang mendampingi Prabowo. Sementara Ganjar Pranowo diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sama dengan Prabowo, koalisi PDIP ini juga belum menentukan cawapresnya. Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan yang sudah mendeklarasikan capres dan cawapresnya, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Koalisi Perubahan ini terdiri dari Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lantas kapan sebenarnya pencaftaran capres dan cawapres. Berdasarkan Peraturan KPU No.3/2022, pendaftaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan digelar 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Kemudian masa kampanye pemilu digelar mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang berlangsung antara 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Puncaknya pemungutan dan penghitungan suara pada 14 - 15 Februari 2024. Adapun rekapitulasi penghitungan suara dilakukan 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Capres dan Cawapres yang terpilih rencananya akan dilantik dan pengucapan sumpah janji pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 2025, Pemkab Bantul Bangun Zona Integritas di Semua Sekolah Menengah
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025
- BPK Temukan 165 Objek Reklame Belum Dikenakan Pajak, Pemkab Kulonprogo Segera Tindaklanjuti
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Dalam Sehari, Disdik Sleman Terima Sepuluh Orang Tua Konsultasi SPMB
Advertisement
Advertisement