Banyak Kampung di Jogja Pasang Baliho Larangan Kampanye, Bawaslu: Jangan Dilarang!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah kampung di Kota Jogja marak memasang spanduk dan baliho yang bernada melarang adanya kampanye politik jelang Pemilu 2024.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu Jogja menjelaskan bahwa pelarangan kampanye di kampung sejatinya melanggar Peraturan KPU No.23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Kampanye merupakan kegiatan dalam Pemilu yang dilindungi peraturan, sehingga pelarangannya berarti melanggar peraturan yang ada.
Advertisement
Kampung yang melakukan pelarangan kampanye, menurut Bawaslu, sebenarnya dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah. “Maksudnya baik, supaya tidak ada gesekan. Namun, tetap saja niat baik itu tidak boleh, karena kampanye dilindungi undang-undang, sehingga melarangnya berarti melanggar aturan yang ada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jogja, Jantan Putra Bangsa, Rabu (6/9/2023).
Jantan menjelaskan pihaknya sudah menangani laporan larangan kampanye yang muncul dalam bentuk baliho di beberapa kampung Kota Jogja. “Kami berikan pemahaman dan arahan bahwa kampanye itu tidak boleh dilarang, kami jelaskan alasannya sampai aturannya, semuanya lalu bisa mengerti dan menurunkan balihonya lagi,” paparnya.
BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, Spanduk Parpol dan Caleg Bertebaran di Bantul
Kondusivitas wilayah, jelas Jantan, jadi alasan utama kampung yang melarang kampanye di lingkungannya. “Kami lalu terangkan cara menjaga kekondusifan sesuai aturan dalam Pemilu, kami juga minta masyarakat juga mengawasi jika ada pelanggaran,” terangnya.
Salah satu kampung yang melarang kampanye di wilayahnya berada di Tegalpanggung, Kemantren Danurejan.
Mantri Anom Danurejan Narotama menjelaskan larangan kampanye itu sudah tidak berlaku lagi. “Kami koordinasikan dengan kelurahan, Panwascam, dan lainnya. Baliho pelarangan itu sudah diturunkan, sekarang boleh kampanye. Maksud pelarangan itu juga agar tidak ada gesekan di masyarakat situ, sekarang mereka sudah paham dan akan turut mengawasi kampanye yang diadakan di wilayahnya agar tetap kondusif,” kata Narotama, Rabu siang.
Pamong Kemantren Danurejan, jelas Narotama, juga sudah berikrar menjaga sikap netralitas dalam Pemilu 2024. “Kami juga akan aktif mendorong Pemilu yang damai dan aman di seluruh wilayah Danurejan. Pamong kemantren juga sudah berikrar bersikap netral, jadi kalau ada pelanggaran atau semacamnya bisa melapor ke kami juga atau ke Panwascam,” tuturnya.
Bawaslu DIY menilai larangan kampanye di wilayah disebabkan kekurangpahaman masyarakat, sehingga petugas tingkat wilayah harus memberikan pemahaman. “Karena selain dilindungi, kampanye juga merupakan hak kandidat, jika dihalang-halangi berarti melanggar hak tersebut,” jelas Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib.
Najib mendorong masyarakat agar turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu, terutama mencegah politik uang. “Hal yang paling kami khawatirkan soal politik uang, ini harus diperhatikan bersama agar tidak terjadi. Kami mendorong aga kelurahan ini juga mendeklarasikan diri jadi Desa Anti Politik Uang,” tegasnya.
Program Desa Anti Politik Uang di DIY, jelas Najib, sudah diikuti 43 kalurahan/kelurahan. “Bahakan ada dua kalurahan yang memiliki peraturan Anti Politik Uang, kalau ini juga diikuti oleh kalurahan lain pasti gesekan itu akan makin berkurang. Kami mendorong ke sana, meminimalisir politik uang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Sleman Fokus Bentuk Omah Jaga Warga di Tiap Kalurahan
- Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan
- Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
- 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
Advertisement
Advertisement