Advertisement

Promo November

Muhadjir Effendy Bicara Soal Polemik Kampanye di Lembaga Pendidikan

Erta Darwati
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:27 WIB
Sunartono
Muhadjir Effendy Bicara Soal Polemik Kampanye di Lembaga Pendidikan Menko PMK Muhadjir Effendy - Kemenko PMK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi polemik kampanye politik di lembaga pendidikan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan untuk menjadi tempat berkampanye. Muhadjir tak mempersoalkan jika hal itu diterapkan di perguruan tinggi. Kampanye di kampus bisa dipertimbangkan.

Advertisement

"Di perguruan tinggi mungkin bisa dipertimbangkan dengan tata cara dan ketentuan yang relatif ketat sehingga efek-efek negatif akibat kampanye di kampus bisa dihindarkan," katanya, saat ditanyai wartawan, pada Selasa (29/8/2023). 

BACA JUGA : Kampanye di Kampus Dibolehkan, Bawaslu Sleman Tunggu 

Dia menjelaskan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dirasa sudah mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka dalam kaitannya dengan kampanye tersebut. 

“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” ucap Muhadjir. 

Sementara itu, lain hal dengan lembaga pendidikan yang lebih rendah. Dia menjelaskan jika seperti SMA maupun SMK lebih baik tidak usah. 

"Tapi kalau untuk SMA-SMK Aliyah ke bawah tidak usahlah kan banyak toh tempat yang bisa dipakai kampanye tidak harus lembaga pendidikan. Sebaiknya tidak usah terutama untuk lembaga pendidikan yang lebih rendah," ujarnya.

Berbeda dengan perguruan tinggi, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan. 

“Ini akan rumit, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah menjadi wewenang Kementerian Agama,” tambahnya.

Seperti diketahui, Keputusan MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024. 

Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Forum Serikat Guru Indonesia baru-baru ini juga menyuarakan keresahannya sebagai tenaga pendidik atas kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement