Advertisement
Muhadjir Effendy Bicara Soal Polemik Kampanye di Lembaga Pendidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi polemik kampanye politik di lembaga pendidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan untuk menjadi tempat berkampanye. Muhadjir tak mempersoalkan jika hal itu diterapkan di perguruan tinggi. Kampanye di kampus bisa dipertimbangkan.
Advertisement
"Di perguruan tinggi mungkin bisa dipertimbangkan dengan tata cara dan ketentuan yang relatif ketat sehingga efek-efek negatif akibat kampanye di kampus bisa dihindarkan," katanya, saat ditanyai wartawan, pada Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA : Kampanye di Kampus Dibolehkan, Bawaslu Sleman Tunggu
Dia menjelaskan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dirasa sudah mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka dalam kaitannya dengan kampanye tersebut.
“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” ucap Muhadjir.
Sementara itu, lain hal dengan lembaga pendidikan yang lebih rendah. Dia menjelaskan jika seperti SMA maupun SMK lebih baik tidak usah.
"Tapi kalau untuk SMA-SMK Aliyah ke bawah tidak usahlah kan banyak toh tempat yang bisa dipakai kampanye tidak harus lembaga pendidikan. Sebaiknya tidak usah terutama untuk lembaga pendidikan yang lebih rendah," ujarnya.
Berbeda dengan perguruan tinggi, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan.
“Ini akan rumit, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah menjadi wewenang Kementerian Agama,” tambahnya.
Seperti diketahui, Keputusan MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024.
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Forum Serikat Guru Indonesia baru-baru ini juga menyuarakan keresahannya sebagai tenaga pendidik atas kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Mendagri Siapkan Skenario
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendonor Darah A dan AB Minim, Begini Langkah PMI Jogja Antisipasi Kelangkaan
- Resmi! 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Diblack List Selama Tiga Tahun
- Efisiensi Berdampak Banyak Pengangguran, APBD Harus Nguripi Rakyat
- Kemarau Diprediksi Datang Mulai April 2025, Ini Strategi DKPP Bantul untuk Lahan Tadah Hujan
- Disdikpora Jogja Siapkan Psikolog Tangani Siswa Kesulitan Belajar
Advertisement