Advertisement

Promo November

Satpol PP Sleman akan Tertibkan APK Setelah Penetapan DCT

Jumali
Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Satpol PP Sleman akan Tertibkan APK Setelah Penetapan DCT Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 bakal dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD.

Meski demikian, saat ini Satpol PP telah menertibkan keberadaan APK yang dipasang tidak berizin dan menyalahi aturan.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pemasangan APK sebelum adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD sejatinya tidak masalah. Asalkan, keberadaan APK tersebut berizin dan tidak menyalahi lokasi.

BACA JUGA: Kampanye lewat Baliho Masih Marak, Pengamat: Tak Efektif dan Cuma Jadi Sampah

"Jika tidak berizin, tentu langsung kami tertibkan. Kami selalu mengecek dulu perizinan yang ada. Selain itu, jika melanggar posisi akan kami tertibkan," kata perempuan yang akrab dipanggil Evi ini, Selasa (29/8/2023).

Mengenai berapa banyak APK yang telah ditertibkan, Evi mengaku belum mengetahui detailnya. Namun, tindakan penurunan paksa terhadap APK itu dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat kepada petugas, dan tidak ada izin.

Sementara terkait dengan pemasangan APK seusai penetapan DCT, Evi mengaku masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Sleman. Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, maka penindakan atas APK yang melanggar aturan bisa dioptimalkan.

"Sebenarnya koordinasi terus kami lakukan. Nanti kami juga akan intensifkan koordinasi ini dengan teman-teman di Bawaslu maupun KPU," sambung Evi.

BACA JUGA: Kampanye di Kampus Dibolehkan, Bawaslu Sleman Tunggu Regulasi dari Pusat

Terpisah, Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan penetapan DCT anggota DPRD kabupaten baru dilakukan pada awal November, kemudian tahapan masa kampanye atau sosialisasi calon legislatif itu dalam aturan dimulai setelah 25 hari penetapan DCT.

Adapun Lamanya akan berlangsung selama 75 hari dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sementara saat ini, tahapan masih pengumuman daftar calon sementara (DCS). "Jadi saat ini tidak ada kampanye," kata Arjuna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement