Advertisement
Pagi Ini Anies dan Tim 8 Temui Ketua Majelis Syuro PKS

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR—Bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan mengatakan bahwa akan bertemu dengan Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Salim Segaf Al-Jufri hari ini, Sabtu (26/8/2023).
Kunjungan Anies ke petinggi PKS itu merupakan rangkaian pertemuan antara dirinya dengan petinggi-petinggi partai koalisi pengusungnya.
Advertisement
Selain PKS, Anies telah lebih dulu bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. "Insyaallah besok pagi [hari ini] pukul 06.00 WIB kami akan bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Bapak Habib Dr. Salim Segaf Al-Jufri," ujarnya saat ditemui di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).
Adapun Anies sebelumnya telah bertemu dengan Surya Paloh, Kamis (24/8/2023), untuk membahas kesiapan Koalisi Perubahan jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
BACA JUGA: Ini Filosofi Salam Merdeka 'Tangan Terbuka' Anies Baswedan
Sementara itu, dia juga telah bertemu dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono di kediamannya di Cikeas, Jumat (26/8/2023). "Ini adalah bagian dari musyawarah, semangat kebersamaan, guyuban, yang ada di Koalisi Perubahan untuk Persatuan," ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies lalu menyampaikan bahwa pertemuannya dengan SBY, yang merupakan Presiden ke-6, membuat dirinya dan koalisi memiliki bekal yang lebih baik untuk menyambut masa kampanye hingga hari pencoblosan.
Dia menilai pengalaman SBY sebagai pemenang dua kali Pilpres 2004 dan 2009, serta menjadi kepala pemerintahan selama 10 tahun, akan menjadi bekal baginya untuk berkontestasi jelang Februari 2024.
"[Yang disampaikan SBY] lebih banyak menyangkut strategi ke depan karena telah terjadi perubahan zaman, perubahan waktu, dan yang penting menjadi perhatian di dalam kita berkampanye ke depan," ucapnya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
- Malioboro Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Waktu, Skenario Digodok Dishub Jogja
Advertisement
Advertisement