Bawaslu Gunungkidul Belum Terima Aduan Soal Daftar Calon Sementara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul telah membuka posko pengaduan terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacalon Anggota DPRD Gunungkidul sejak Sabtu (19/8/2023). Meski demikian, hingga Kamis (24/8/2023) belum ada satu pun aduan yang masuk.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pasca-penetapan DCS langsung membuka posko pengaduan. Layanan ini dibuka sebagai bagian dari pengawasan dalam proses tahapan pencalegan di Pemilu 2024.
Advertisement
Pengaduan sudah dibuka sejak 19 Agustus dan berakhir pada 28 Agustus mendatang. Adapun prosesnya bisa dilakukan dengan mendatangai langsung ke Kantor Bawaslu Gunungkidul di Jalan Veteran No.28, Trimulyo 1, Kepek, Kapanewon Wonosari.
Selain itu, pengaduan juga bisa diberikan melalui email [email protected] atau di kontak 0274-2901249. “Kalau mau ada pengaduan silakan datang ke kantor atau menghubungi kanal-kanal yang disediakan,” kata Andang kepada wartawan, Kamis siang.
Meski demikian, ia mengakui hingga sekarang belum ada satu pun aduan yang masuk ke Bawaslu Gunungkidul. Andang tidak mempermasalahkan hal ini karena layanan tetap akan dibuka hingga jadwal yang telah ditentukan.
“Kami tunggu aduan dari masyarakat sehingga bisa kita tindaklanjuti. Kalau tidak ada sampai pengaduan ditutup, maka juga bukan jadi masalah karena prinsipnya sudah berusaha memberikan kanal-kanal untuk masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan, khususnya untuk pencalegan,” katanya.
BACA JUGA: KPU Kulonprogo Terima Tujuh Aduan Terkait DCS DPRD
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan proses penetapan calon anggota DPRD Gunungkidul masih membutuhkan proses yang panjang. Adapun tahapan masih dalam penetapan DCS yang secara total berjumlah 532 orang.
“Ini akumulasi dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Setiap parpol diberikan kesempatan menyodorkan 45 bacaleg, tapi tidak semuanya memenuhi kuota tersebut,” katanya.
Ia mencatat partai yang menyerahkan 45 bakal caleg di antaranya PDIP, PKB, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem dan Perindo. Sedangkan partai lainnya seperti Demokrat hanya mengirimkan 44 bakal caleg, adapun PBB menjadi parpol yang paling sedikit menyodorkan bakal caleg dengan jumlah dua orang. “Yang lainnya ada menyerahkan tiga bakal caleg hingga 32 bakal caleg,” katanya.
Hani menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi DCT, KPU juga sudah mengumumkan hasil penetapan DCS ke media massa. Diharapkan adanya sosialisasi ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. “Selama belum ditetapkan menjadi DPT [daftar pemilih tetap], parpol juga masih diperbolehkan mengganti bakal caleg yang diusung,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Tunggu Revisi LPPDK Paslon Pilkada Bantul sampai Pukul 23.59 WIB Malam Nanti
- Harga Minyakita Meroket di Sejumlah Tempat, Pekan Ini Mendag Panggil Distributor
- Belum 100% Selesai, Lintasan Lari di Stadion Gelora Handayani Retak karena Tanah Gerak
- Festival Sastra Yogyakarta 2024: Siaga Hadapi Perubahan Dunia Sastra
- Libur Akhir Tahun, Dishub Sleman Siapkan Skema Rekayasa Arus Lalu Lintas
Advertisement
Advertisement