Advertisement

Bawaslu Bantul Tertibkan Alat Peraga Kampanye Setelah Penetapan DCT

Newswire
Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Bawaslu Bantul Tertibkan Alat Peraga Kampanye Setelah Penetapan DCT Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye untuk kepentingan Pemilu 2024 bakal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD pada November 2023 mendatang.

"Tentu saja kalau baliho bergambar itu dikatakan alat peraga kampanye belum bisa [ditertibkan], karena hari ini kita tahu, bahwa masa kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan DCT," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu (23/8/2023).

Advertisement

Menurut dia, penetapan DCT anggota DPRD kabupaten baru dilakukan pada awal November, kemudian tahapan masa kampanye atau sosialisasi calon legislatif itu dalam aturan dimulai setelah 25 hari penetapan DCT. Saat ini, tahapan masih pengumuman daftar calon sementara (DCS).

"Setelah penetapan DCT, bagaimana proses selanjutnya tentu akan kita lihat apakah itu [alat peraga kampanye] masuk dalam hal-hal yang kemudian harus kita koordinasikan, untuk proses itu kan harus ada koordinasi dengan instansi lain," katanya.

Dia mengatakan, sebab Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya Pemilu 2024 tidak bisa bergerak sendiri, namun butuh koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk partai politik (parpol) peserta pemilu.

BACA JUGA: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Lewati Underpass Kentungan dan Jombor Diperpanjang

"Karena sekali lagi, ini masih di luar masa kampanye, tentu nanti akan kita kaji regulasi apa yang kemudian bisa pas dengan gambar-gambar itu," katanya.

Dia juga mengatakan, nantinya pihaknya akan coba membangun koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu, terutama parpol terkait baliho atau spanduk bergambar tokoh politik yang sudah mulai marak, agar semuanya bisa terbangun dengan baik.

"Terutama pemahaman, karena di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ada satu pasal yang itu diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tapi dengan batasan batasan tertentu," katanya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, saat tahapan masa kampanye untuk Pemilu 2024, partai politik di Bantul juga wajib melaporkan dana kampanye, namun itu dilakukan setelah masa kampanye. Secara detail nantinya juga akan diatur dengan Peraturan KPU.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement