Hoaks Jadi Titik Rawan Pemilu, Ketua Bawaslu: Tak Terhindarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berita bohong atau hoaks sebagai titik rawan dalam pemilihan umum (pemilu). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut hal ini tak terhindarkan di era digitalisasi saat ini.
“Hoaks atau berita bohong merupakan variabel titik rawan dalam pemilu dan pemilihan yang sifatnya tidak terhindarkan di masa digitalisasi dewasa ini,” kata Bagja dalam webinar “Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024” di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Advertisement
Bagja mengatakan bahwa dampak utama dari hoaks ialah munculnya polarisasi di tengah masyarakat, sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Selain itu, apabila hoaks tidak dapat ditangani maka dapat menurunkan pula kredibilitas dan integritas penyelenggaraan pemilu, yang akan berakibat pada kualitas pemilu yang menurun dan merusak rasionalitas pemilih.
Termasuk, lanjut dia, menimbulkan konflik sosial, ujaran kebencian dan propaganda, serta membesarnya disintegrasi nasional. “Kemudian yang kelima, menjadi contoh pemilihan lain di berbagai level sehingga kemudian akan menjadi persoalan di seluruh tingkatan pemilihan,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dia memaparkan bahwa ada 9.814 temuan isu hoaks seluruh kategori pada Agustus 2018 hingga April 2022. Sedangkan, 922 isu hoaks ditemukan pada rangkaian Pemilu 2019, dengan 557 kasus di antaranya ditemukan pada Maret hingga Mei 2019 yang merupakan masa puncak pemilu.
BACA JUGA: Rencana PPDB Zonasi Dihapus, Dewan Pendidikan DIY: Sudah Mewujudkan Pemerataan Pendidikan
Adapun pada Pilkada 2020, tambah dia, ditemukan 65 isu hoaks. “Kemudian diseminasi ke kementerian dan lembaga masyarakat 65, kemudian total sebaran ada 1.004, kemudian yang diajukan untuk di-take down 393,” katanya.
Selain isu hoaks, Bagja menuturkan tantangan lainnya yang menjadi titik rawan pada Pemilu Serentak 2023 adalah politisasi SARA; politik uang dan penyalahgunaan anggaran; pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, dan kepala desa; serta data dan pemutakhiran data pemilih; hingga kerumitan pemungutan atau penghitungan suara dan memperoleh hasil.
Dia menambahkan bahwa tantangan pengawasan pemilu pada pemekaran daerah otonomi baru (DOB), yaitu rekrutmen yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, perubahan regulasi di tingkat KPU dan Bawaslu, serta penataan ulang atas dapil dan alokasi kursi.
“[Lalu] administrasi kependudukan; penambahan anggaran; pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan pencalonan kepala daerah; dan menguatnya polarisasi antarsuku di Papua, ini khusus untuk DOB; kemudian tingginya konflik kepentingan pada jabatan pelaksana tugas,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement