Advertisement
Awasi Kampanye di Ruang Digital, Kominfo-Bawaslu Bentuk Satgas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi kampanye dan mencegah penyebaran konten melanggar hukum di media sosial menjelang Pemilu 2024.
“Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika [Aptika] bersama Bawaslu membentuk satgas untuk mengawasi jalannya kampanye di medsos,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).
Advertisement
Usman mengatakan pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) kedua lembaga yang bertujuan untuk mencegah, mengawasi, serta menindak konten negatif di internet yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui dua puluh akun paling banyak untuk setiap jenis platform yang harus didaftarkan kepada KPU terlebih dahulu.
Ia menyebutkan ada tiga platform yang sudah menunjukkan komitmen untuk mendukung pemilu cerdas di Indonesia, yakni grup META, Twitter, dan Google. Dengan demikian, para satgas yang ditunjuk bisa berkoordinasi langsung dengan perwakilan ketiga platform jika menemukan pelanggaran pemilu di media sosial.
BACA JUGA: Kuliner Jogja, Menyantap Udon di Pasar Tradisional
Pada kesempatan terpisah, Puadi selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, dalam proses penindakan kampanye di ruang digital, Bawaslu akan menelaah berbagai konten yang diduga melanggar aturan. Setelah itu, apabila terbukti melanggar, maka memberikan rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk di-take down.
“Ketika menemukan aduan atau indikasi konten internet yang bermasalah, termasuk dari salah satu calon, Bawaslu menelaah kemudian merekomendasikan Kemenkominfo untuk menurunkan konten atau menutup akun dari platform bila terbukti bersalah,” kata Puadi pada Sabtu.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda T Muchtar menilai kampanye politik di media sosial memang sudah seharusnya memiliki regulasi dan sanksi apalagi berkaca dari pemilu 2019.
“Pengalaman pemilu sebelumnya, ketika pengaturan tidak dilakukan secara rinci, dampaknya cukup serius, mulai dari penyebaran konflik, politisasi identitas, hingga polarisasi,” kata Dinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Jumat 8 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress dari Stasiun Tugu, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Damri dari Jogja ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini!
- Sejumlah Destinasi Wisata yang Dilalui Trans Jogja, Ini Jalurnya
- Top 7 News Harianjogja.com Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023: Tiket Nataru hingga Kecelakaan Laut
Advertisement
Advertisement