Difabel Berat Terancam Tak Terakomodir TPS
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Pemerintah terus mendorong semua kalangan masyarakat berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Sayangnya, difabel berat yang tidak bisa beranjak dari rumah terancam tidak terakomodir hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mlati, Doddy Kurniawan Kaliri, mengatakan dalam rangkaian Pemilu 2024, setiap pemilih difabel memang sudah didata dengan kodifikasi berdasarkan jenis disabilitasnya pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) data oleh KPU.
Advertisement
Hasil kodifikasi itu nantinya akan diaplikasikan pada saat pemungutan suara di TPS, dengan menyediakan fasilitas bantuan sesuai kebutuhan masing-masing pemilih difabel. "Misalnya yang netra kodenya apa, ini berhubungan dengan penyiapan di TPS yang ramah difabel," katanya, Kamis (13/7/2023).
Untuk hal tersebut menurutnya sudah ada peningkatan dari setiap pelaksanaan pemilu, sehingga semakin banyak hak suara dari kelompok difabel yang terakomodir. Namun untuk memastikan pengaplikasian kodifikasi itu, diperlukan pengawasan dari masyarakat sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Meski demikian, kodifikasi tersebut belum cukup mengakomodir kebutuhan pemilih difabel berat yang tidak mampu beranjak dari rumah. Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kali ini tidak diatur penjemputan suara ke rumah pemilih.
"Pemilih difabel yang berat sehingga tidak bisa datang ke TPS, belum ada aturannya untuk bisa diambil [suaranya] di rumahnya. Itu sebenarnya perlu dikuatkan dengan PKPU. Itu potensi hilang suara di situ," kata dia.
Padahal, difabel berat ini menurutnya jumlahnya cukup banyak. "Di Mlati saja banyak. Itu kan sangat sulit. Mereka badannya sudah kaku, nggak nyaman kalau dibawa ke sana-sini. Maka alternatifnya itu [TPS ke rumah]," katanya.
Hal ini menurutnya bukan tidak mungkin dilakukan. Jika berkaca pada Pilkada Sleman 2020 lalu, TPS bisa didatangkan ke rumah pemilih dengan disabilitas berat. "Yang Pilkada kemaren itu bisa dilakukan itu," ungkapnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari, mengakui di dalam PKPU memang tidak diatur terkait penjemputan suara ke rumah pemilih difabel berat. Maka kalau dilakukan, itu malah bisa melanggar ketentuan.
Untuk meminimalisir potensi kehilangan suara, ia meminta keluarga atau masyarakat di sekitar difabel berat agar bisa memfasilitasi difabel tersebut ke TPS. "Kami berharap masyarakat atau keluarganya membantu mendatangkan ke TPS," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
Advertisement
Advertisement