Advertisement
Bawaslu Bantul Temukan Bacaleg Diusung 2 Parpol Sekaligus

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul terus mengawasi jalannya proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Dari hasil pengawasan dan catatan sementara Bawaslu mencermati ada bacaleg yang didaftarkan oleh dua partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina mengatakan saat ini catatan bacaleg yang didaftarkan lebih dari satu partai politik itu masih dalam proses verifikasi. Menurutnya, bacaleg tersebut sebenarnya sudah mengundurkan diri dari partai yang lama dan mau pindah ke parpol yang baru. Saat pendaftaran masih dalam proses pengurusan administrasi
Advertisement
“Sudah mengajukan pengunduran diri dari parpol pertama, tapi harus ada jawaban secara formal, ada pemenuhan syarat. Otomatis juga syarat dari partai baru. Tapi ini kan masih dalam proses verfikasi. Jika yang bersangkutan sudah mengurus syarat maka menjadi tidak ada persoalan karena ini kan masih proses verifikasi administrasi,” katanya, Rabu (12/7/2023).
BACA JUGA: Pemkab Dorong Partisipasi Disabilitas dalam Pemilu
Harlina mengatakan catatan tersebut bukan temuan, melainkan baru sebatas hasil pengawasan dan catatan Bawaslu yang akan menjadi perhatian agar ditindaklanjuti oleh KPU. Pihaknya sudah menyampaikan catatan itu ke KPU agar dalam proses verifikasi bacaleg ini memahami apa yang menjadi persyaratan masing-masing bacaleg.
Selain catatan bacaleg yang didaftarkan dua parpol, Bawaslu juga mengingatkan agar komisioner KPU betul-betul mencermati syarat-syarat bacaleg, termasuk kelengkapan bacaleg mantan narapidana (napi) dan pegawai negeri sipil (PNS) aktif atau pihak-pihak yang diatur netralitasnya dalam pemilu.
Menurutnya persyaratan bacaleg tersebut akan menentukan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). “Persyaratan ini menentukan DCS ke DCT disaat ada potensi syarat kurang lengkap nanti bisa jadi potensinya tidak ditetapkan jadi DCS, jika ditetapkan dan kurang syarat akan menjadi potensi sengketa proses,” jelasnya.
Lebih lanjut Harlina mengatakan temuan bacaleg yang diusung lebih dari satu partai merupakan hal yang lumrah dalam tahapan pemilu. Dalam pemilu sebelumnya Bawaslu juga pernah menemukan hal yang sama. Namun demikian karena catatan itu masih dalam proses verifikasi administrasi bacaleg sehingga masih bisa diperbaiki. “Meski ada perubahan saat administrasi dilengkapi ya sudah. Yang penting proses selanjutnya sesuai aturan main,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pihaknya saa ini masih dalam proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap bacaleg yang didaftarkan parpol. Verifikasi administrasi menjadi bagian dari prosedur yang harus dilakukan KPU. “Kalau dalam hal analis kegandaan ada bacaleg terbaca ganda ada mekanisme yang dilakukan KPU yang namanya klarifikasi. Dalam mekanisme kalirikasi itu kita bisa tahu yang bersangkutan dari partai mana,” katanya.
Menurutnya, perbaikan administrasi bakal caleg dalam proses verifikasi dokumentasi bacaleg masih dimungkinkan, bahkan partai politik masih bisa mengganti bacaleg selama belum ada penetapan bacaleg atau Daftar Calon Tetap (DCT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesan Menag ke Jemaah Calon Haji, Jangan Lupa Doakan Palestina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 19 April 2025
- Cek Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Sabtu 19 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Waspadai Hujan Ringan
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 April 2025; Dari 1,2 Juta Buruh di Indonesia Terancam PHK Sampai Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana
- Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Jogja, Sabtu 19 April 2025
Advertisement