Advertisement
Jumlah Bakal Caleg di Gunungkidul Berkurang

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jumlah bakal calon legislatif (bakal caleg) di Gunungkidul berkurang. Hal ini terlihat dari penyerahan berkas perbaikan pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan masa perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg ditutup pada 9 Juli 2023. Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 juga telah menyerahkannya.
Advertisement
“Semua parpol harus memperbaiki dan sudah diserahkan kembali. Sekarang, kami baru proses verifikasi administrasi untuk berkas perbaikan,” kata Andang kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal ada pengurangan jumlah bakal caleg. Pada saat pendaftaran, jumlah bacaleg ada 645 orang, namun pada saat penyerahan berkas perbaikan secara akumulasi hanya ada 632 orang.
Partai Persatuan Pembangunan menjadi parpol yang paling banyak mengurangi jumlah bakal caleg. Saat pendaftaran, partai ini menyondorkan 30 bacaleg, tapi saat perbaikan hanya menyerahkan 22 nama.
“Untuk partai lain seperti Garuda berkurang tiga bacaleg, Gelora dan Partai Umat masing-masing satu bacaleg,” katanya.
Andang menjelaskan, sesuai dengan PKPU, parpol diperbolehkan untuk merubah komposisi atau mengurangi bacaleg. “Yang tidak diperbolehkan adalah menambah. Sesuai dengan berkas perbaikan yang masuk jumlah bacaleg malah berkurang,” katanya.
Dia menambahkan verifikasi administrasi berkas perbaikan dilaksanakan hingga 6 Agustus 2023. Setelah itu, hasil dari pencermatan akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara. Namun demikian, lanjut Andang, sebelum ditetapkan, KPU memberikan kesempatan kepada parpol guna pencermatan terhadap hasil verifikasi.
“Kalau tidak ada perubahan pada saat pencermatan, maka akan ditetapkan menjadi DCS. Rencananya penetapan dilakukan antara tanggal 12-18 Agustus 2023,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, proses verifikasi administrasi berkas perbaikan masih berlangsung. Pencermatan ini menjadi salah satu tahapan di Pemilu 2024. “Masih berlangsung hingga batas waktu yang telah ditentukan,” katanya.
Menurut Hani, untuk Pemilu 2024, KPU Gunungkidul telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 613.155 orang. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan pemilih laki-laki ada 299.650 orang.
“Upaya pencermatan terus dilakukan, meski DPT telah ditetapkan. Sebab, nanti masih ada kategori daftar pemilih tambahan atau daftar pemilih khusus,” katanya.
Menurutnya, daftar pemilih tambahan untuk mengakomodasi warga yang sudah tercatat sebagai pemilih, namun pindah tempat memilih. Adapun daftar pemilih khusus untuk mengakomodasi calon pemilih tercecer dan belum masuk daftar DPT, meski dari sisi persyaratan sudah memenuhi syarat memilih. “Daftar pemilih khusus, nantinya warga memilih menggunakan KTP-el,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gelaran PEVS 2025 Catatkan Transaksi Kendaraan Listrik Rp900 Miliar
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Alasan PT PNM Tidak Akan Lelang Tanah Mbah Tupon
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Petir untuk Wilayah Kulonprogo dan Sleman, Sabtu Sore Ini
- Rencana Pembukaan Blokir Anggaran, PHRI DIY: Kami Panggil Lagi 5.800 Karyawan yang Dirumahkan
- Kasus Mbah Tupon Dikawal Anggota DPR Agar Sertifikat Tanah Bisa Segera Kembali
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 4 Mei 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
Advertisement