Advertisement
Pastikan Pemilu Jujur dan Adil, KPI Wajib Aktif Mengawasi Lembaga Penyiaran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diminta aktif mengawasi lembaga penyiaran dalam mempublikasikan pemilihan umum. Hal ini agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan asas lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Hal ini diutarakan Plt Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD Jumat (23/6/2023). "Sebagai regulator media, saya berharap KPI ikut secara aktif melakukan pengawasan terhadap televisi dan radio agar pemilu tahun 2024 ini berjalan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dengan penyelenggara yang independen dari berbagai intervensi," Mahfud, Jumat.
Advertisement
Lebih dari itu, Mahfud juga menekankan agar KPI dapat memastikan televisi dan radio untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu guna meningkatkan angka pemilih yang ikut berpartisipasi.
Yang tidak kalah penting, imbuh Mahfud, adalah peranan lembaga pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ruang digital di Indonesia dari berbagai konten hoaks yang didominasi oleh muatan-muatan politik.
"Saya berharap kita dapat mengantisipasi dengan cermat semua ini sehingga tidak terjadi perpecahan dan keterbelahan publik selama masa pemilu dan tentu setelah pemilu juga," ujar dia.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pihaknya berharap KPI dapat terus melakukan literasi kepada masyarakat terkait konten media dan konten kepemiluan agar tidak terseret dalam belantara hoaks.
BACA JUGA: Naik Drastis, 16 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tercatat di Kulonprogo
Selain itu, KPI juga harus terus mendorong televisi dan radio agar tidak ikut dalam arus penyebaran hoaks melalui duplikasi konten dari media sosial. Televisi dan radio, kata Mahfud, justru harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah masyarakat.
Dia menambahkan bahwa KPI juga perlu mengontrol konten-konten yang penuh kebohongan, hoaks, dan mendistorsi informasi mengingat arus hoaks yang harus dihadapi makin deras di tahun politik.
Anggota KPI yang profesional, ujar Mahfud, harus memastikan lembaga penyiaran patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dia berpesan, KPI tidak boleh tunduk pada tekanan-tekanan atau membiarkan pelanggaran-pelanggaran oleh televisi swasta terhadap P3SPS.
"Itulah fungsi saudara-saudara dan hari ini saya jadikan momentum untuk mengingatkan fungsi yang oleh sebagian masyarakat sekarang ini dianggap melemah," kata Mahfud kepada para anggota KPI Pusat.
Dia mengingatkan bahwa agenda Pemilu 2024 akan menjadi perhatian yang luas bagi masyarakat Indonesia. Mahfud juga berpesan agar lembaga penyiaran dapat membendung informasi yang bertendensi menggagalkan pemilu.
"Jelaskan pula bahwa pemerintah konsisten melindungi hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dengan tetap membiarkan kebebasan menyalurkan hak politik bagi siapa pun," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Sesalkan Aksi Ricuh di Gedung DPR RI Karena Ganggu Aktivitas
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
- Cek Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Kamis 28 Agustus 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement