Advertisement
Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Reaksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD masuk bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) PDIP mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024. Ia menanggapi santai.
Hal itu disampaikannya menanggapi awak media yang menanyakan apakah dirinya kaget dengan informasi tersebut. "Biasa saja," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Advertisement
Di awal, Mahfud justru hanya merespons dengan bertanya balik kepada awak media yang melempar pertanyaan tanggapannya terkait pernyataan PDI Perjuangan yang menyebut namanya masuk menjadi satu bakal calon pendamping Ganjar Pranowo. "Oh, ada ya?" jawabnya.
Sebelumnya, Selasa (6/6/2023), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo.
Sejumlah nama calon bakal pendamping Ganjar itu ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi Mas? Pak Airlangga. Nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan," kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
BACA JUGA: Sudah Rukun, PSHT dan Brajamusti Kerja Bakti Bareng Polda DIY Bersihkan Tamsis Jogja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pecas Ndahe Bakal Rilis Single Baru dalam Konser 30 Tahun di TBJT Solo
- Breaking News: 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Ungaran-Semarang
- Tersangkut Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo
- Peserta Seleksi PPPK 2022 Mundur, Pemkot Solo Beri Sanksi Blacklist 3 Tahun
Berita Pilihan
Advertisement

Kisah Kakek Tora Sudiro Lolos dari Sergapan PKI hingga Menjadi Gubernur DKI
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Berlangsung 6 Hari, Malioboro Coffe Night Digelar di Kotabaru hingga UGM
- Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
Advertisement
Advertisement