Advertisement

Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Reaksinya

Newswire
Jum'at, 09 Juni 2023 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Mahfud MD Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Ini Reaksinya Mahfud MD / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD masuk bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) PDIP mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024. Ia menanggapi santai.

Hal itu disampaikannya menanggapi awak media yang menanyakan apakah dirinya kaget dengan informasi tersebut. "Biasa saja," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Advertisement

Di awal, Mahfud justru hanya merespons dengan bertanya balik kepada awak media yang melempar pertanyaan tanggapannya terkait pernyataan PDI Perjuangan yang menyebut namanya masuk menjadi satu bakal calon pendamping Ganjar Pranowo. "Oh, ada ya?" jawabnya.

Sebelumnya, Selasa (6/6/2023), Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo.

Sejumlah nama calon bakal pendamping Ganjar itu ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi Mas? Pak Airlangga. Nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan," kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

BACA JUGA: Sudah Rukun, PSHT dan Brajamusti Kerja Bakti Bareng Polda DIY Bersihkan Tamsis Jogja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement