Advertisement

Anggaran Pilkada Bantul 2024 Disepakati Rp38,6 Miliar

Ujang Hasanudin
Rabu, 07 Juni 2023 - 21:17 WIB
Maya Herawati
Anggaran Pilkada Bantul 2024 Disepakati Rp38,6 Miliar Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyepakati besaran dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang sebesar Rp38,6 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang diusulkan KPU sebesar Rp41,9 miliar.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa usulan anggaran yang diajukan kepada Pemkab Bantul sebenarnya sebesar Rp41,9 miliar. Besaran usulan anggaran tersebut meliputi kebutuhan anggaran tahapan pilkada di tahun 2023, 2024 dan 2025.

Advertisement

“Anggaran terbesar yang dibutuhkan adalah untuk honor badan ad hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK], Panitia Pemungutan Suara [PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara [KPPS],” katanya, saat dihubungi Rabu (7/6/2023).

Namun usulan tersebut telah dianalisa kembali oleh Pemkab Bantul dan diputuskan kebutuhan anggaran Pilkada 2024 akhirnya Rp38,6 miliar. Ia memastikan besaran anggaran tersebut cukup untuk kebutuhan pilkada dan tahapannya.

BACA JUGA: Petugas Pengolah Sampah Membakar Sampah, TPS di Sedayu Malah Kebakaran

Hal itu diakuinya sesuai dengan keputusan KPU Nomor 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu untuk besaran anggaran badan ad hoc juga telah disesuikan dengan regulasi dari Menteri Keuangan dan KPU RI mulai besaran dari honor PPK sampai dengan honor KPPS.

“Jadi SHBJ [Standar Harga Barang dan Jasa] untuk kebutuhan seperti makan siang dan makanan ringan disesuaikan dengan SHBJ di masing-masing daerah. Sehingga ada rasionalisasi anggaran,” ujarnya. Ia tidak menampik bahwa menyusutnya usulan anggaran karena adanya rasionalisasi, salah satunya harga barang dan jasa di Bantul lebih murah dibandingkan di Jakarta.

Selain itu, untuk estimasi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilakda 2024 sebanyak 2.148 TPS. Dengan estimasi jumlah TPS ini maka keperluan ditingkat TPS juga akan menyesuaikan mulai dari biaya pembuatan TPS sampai dengan kebutuhan honor KPPS.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Setda Bantul, Pulung Haryadi mewakili Pemkab Bantul mengatakan kesepakatan tentang dana hibah Pilkada 2024 ini sudah melalui proses reviu oleh Inspektorat Bantul. Selain oleh inspektorat, proses pencermatan juga telah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Reviu ini dalam rangka untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan oleh KPU Bantul sudah sesuai dengan regulasi perencanaan kebutuhan pilkada,” katanya. Pulung berharap ke depan semua kebutuhan tahapan Pilkada sudah tercukupi semuanya. Ia juga berpesan agar penggunaan anggaran Pilkada 2024 dapat digunakan dengan efektif dan efisien.

Setelah adanya kesepakatan besaran hibah pilkada ini selanjutnya akan diproses dengan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Bantul dengan KPU Bantul. Sesuai regulasi dari Mendagri untuk penandatanganan NPHD paling lambat dilaksanakan sebulan sebelum tahapan Pilkada dimulai.

Seperti diketahui untuk pelaksanaan Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024, KPU RI akan menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

News
| Sabtu, 20 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement