Advertisement

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Masuk Nama Cawapres Ganjar

Newswire
Rabu, 07 Juni 2023 - 14:07 WIB
Jumali
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Masuk Nama Cawapres Ganjar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. - Ist/ dok KemenPUPR

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjadi salah satu nama yang muncul untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) guna mendampingi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Hasto Nyatakan Ada Parpol Merapat Pekan Ini

Advertisement

"Bahkan muncul juga nama Pak Basuki, Menteri PUPR,” ujar Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Hasto mengungkapkan bahwa nama Basuki muncul karena terdapat kemajuan pembangunan di daerah Aceh, Papua, Sumatera, serta NTT.

“Ada yang diusulkan Pak Basuki, yang dikatakan Pak Jokowi sebagai bapak infrastruktur," ujarnya.

Meskipun demikian, perihal bakal cawapres untuk pendamping Ganjar Pranowo tidak menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.

Terkait persoalan cawapres untuk Ganjar, Hasto mengatakan nantinya ada tim khusus yang akan dipimpin langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

Nantinya, juga Megawati akan berkomunikasi dengan para pimpinan parpol pendukung Ganjar, terlebih dengan Presiden Jokowi.

"Nah, terkait dengan cawapres itu nanti ada tim khusus, dipimpin oleh langsung ibu ketua umum. Di situ ada Mas Prananda, ada Mbak Puan,” kata Hasto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement