Advertisement

PDIP Klaim Partai Pendukung Ganjar Bakal Bertambah

Newswire
Minggu, 04 Juni 2023 - 18:37 WIB
Abdul Hamied Razak
PDIP Klaim Partai Pendukung Ganjar Bakal Bertambah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (24/4/2023), mengatakan PDIP tidak mau memaksa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo. - Dok. PDIP

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PDI Perjuangan (PDIP) mengklaim dukungan politik kepada Ganjar Pranowo terus berdatangan. Satu demi satu partai pendukung Joko Widodo akan merapat mendukung Ganjar Pranowo menjelang kontestasi pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bahkan menyebut akan ada partai lain yang akan mendukung Ganjar sebagai calon presiden (capres).

Advertisement

BACA JUGA: Sering Diejek karena Kalah Capres, Prabowo Subianto: Saya Tetap Maju

"Pak Ganjar ini baru menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan, dari Partai Persatuan Pembangunan, dari Hanura, kemudian kemarin kita sudah membangun kesepahaman dengan Partai Amanat Nasional, maka Jumat minggu depan akan ada partai lain yang akan bergabung memenangkan kita saudara-saudara," papar Hasto dilansir dari Antara, Minggu (4/6/2023).

Hasto sesumbar bahwa partai tersebut akan mendeklarasikan dukungannya pada Jumat (9/6/2023). Namun, dia enggan menyebutkan secara pasti partai apa yang akan bergabung itu.

 "Etika-nya, nanti partai tersebut akan mengumumkan terlebih dahulu, baru kami menindaklanjuti," kata Hasto diwawancarai usai agenda tersebut.

Hasto hanya memberikan ciri-ciri bahwa partai yang dimaksud adalah partai yang terlibat dalam pemenangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.

"Partai yang memang juga di dalam pemenangan Pemilu 2019 yang lalu juga telah berperan aktif di dalam mendukung Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin," ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Tepis Isu Dukung Prabowo Jadi Capres

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement