Advertisement
Mantan Napi Ingin Jadi Caleg Tidak Harus Cantumkan Keterangan Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Mantan Narapidana yang ingin mendaftar jadi bakal calon anggota legislatif (caleg) tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan. Syaratnya adalah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Hal ini diungkapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo. Syarat lain yang tidak perlu dipenuhi adalah menunjukkan bukti pengumuman di media massa.
Advertisement
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Tri Mulatsih di Kulonprogo di Kulonprogo, Kamis (1/6/2023), mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 11 ayat (6) soal mantan narapidana dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU tentang mantan narapidana hanya berlaku bagi mantan narapidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lima tahun lebih, katanya.
"Narapidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang diharuskan mencantumkan salinan pengadilan, surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan mengumumkan di media, sedangkan mantan narapidana pidana yang ancamannya di bawah kurang lima tahun tidak harus menyertakan tiga dokumen tersebut," kata Tri Mulatsih.
Ia mengatakan mantan narapidana yang ancamannya kurang dari lima tahun dan sudah bebas bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD tanpa harus menunggu jeda lima tahun.
BACA JUGA: Wisata Yogyakarta, 3 Pantai di Gunungkidul Ini Punya Tebing yang Cantik
"Mantan narapidana yang harus jeda lima tahun itu, ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Misalnya, ancaman satu tahun dan hanya menjalani pidana tiga bulan, keluarga dari penjara boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg," katanya.
Tri Mulatsih mengatakan saat ini Tim Verifikator KPU Kulonprogo masih melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten. Verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 30 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Kulonprogo hingga kini belum diketahui karena hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi,” katanya.
"Yang jelas ada, tapi masih proses verifikasi administrasi. Kami belum bisa menyimpulkan apakah mantan narapidana tersebut membutuhkan syarat tiga lembar surat itu, kami akan klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Kulonprogo."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Urung Dieksekusi, Reservasi Hotel Sultan Masih Tersedia Sepanjang Oktober 2023
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
- Promosikan Spot Wisata Unggulan, Dispar Jogja Gelar Yogowes Monalisa
Advertisement
Advertisement