Advertisement
Mantan Napi Ingin Jadi Caleg Tidak Harus Cantumkan Keterangan Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Mantan Narapidana yang ingin mendaftar jadi bakal calon anggota legislatif (caleg) tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan. Syaratnya adalah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Hal ini diungkapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo. Syarat lain yang tidak perlu dipenuhi adalah menunjukkan bukti pengumuman di media massa.
Advertisement
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Tri Mulatsih di Kulonprogo di Kulonprogo, Kamis (1/6/2023), mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 11 ayat (6) soal mantan narapidana dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU tentang mantan narapidana hanya berlaku bagi mantan narapidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lima tahun lebih, katanya.
"Narapidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang diharuskan mencantumkan salinan pengadilan, surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan dan mengumumkan di media, sedangkan mantan narapidana pidana yang ancamannya di bawah kurang lima tahun tidak harus menyertakan tiga dokumen tersebut," kata Tri Mulatsih.
Ia mengatakan mantan narapidana yang ancamannya kurang dari lima tahun dan sudah bebas bisa langsung mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD tanpa harus menunggu jeda lima tahun.
BACA JUGA: Wisata Yogyakarta, 3 Pantai di Gunungkidul Ini Punya Tebing yang Cantik
"Mantan narapidana yang harus jeda lima tahun itu, ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Misalnya, ancaman satu tahun dan hanya menjalani pidana tiga bulan, keluarga dari penjara boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg," katanya.
Tri Mulatsih mengatakan saat ini Tim Verifikator KPU Kulonprogo masih melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten. Verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 30 Mei sampai 23 Juni 2023.
“Jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Kulonprogo hingga kini belum diketahui karena hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi,” katanya.
"Yang jelas ada, tapi masih proses verifikasi administrasi. Kami belum bisa menyimpulkan apakah mantan narapidana tersebut membutuhkan syarat tiga lembar surat itu, kami akan klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Kulonprogo."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
Advertisement
Advertisement