Advertisement
Hari Ini, PPP dan PAN Mendaftarkan Bakal Caleg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Hari ini, Jumat (12/5/2023), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dijadwalkan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PAN akan mendaftarkan bakal calegnya terlebih dahulu pada pukul 14.00 WIB. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan pihaknya mendaftar pada tanggal 12 Mei karena nomor urut partainya juga 12.
Advertisement
"PAN nomor urut 12, Insya Allah, akan daftar tanggal 12 setelah jam 12 siang setelah salat Jumat. Mendaftar di hari yang baik juga yaitu hari Jumat. Semoga membawa berkah dan kebaikan," kata Eddy dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/5/2023).
BACA JUGA: Daftar Sekolah hingga Jadi Bakal Caleg di Kota Jogja Tidak Perlu Legalisasi KTP-el
Menurutnya, banyak yang antusias mendaftarkan diri jadi bakal caleg PAN baik untuk DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Eddy menyatakan bakal caleg PAN akan berasal dari berbagai latar belakang.
“Ada aktivis, pengusaha, artis hingga mantan Kepala Daerah dan tentu perwakilan perempuan yang sudah memenuhi kuota. Begitu juga pendaftar saudara-saudara dari berbagai agama,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.
Sementara itu, PPP akan menyusul dengan mendaftar pada pukul 14.30 WIB. Juru Bicara PPP Usman M Tokan alias Donnie Tokan menjelaskan pendaftaran bakal caleg partainya tak akan dilakukan serentak di pusat maupun daerah.
“Kami akan menyerahkan berkas caleg DPR RI ke KPU RI Hari Jumat, ba'da salat Jumat dan diikuti oleh seluruh DPW dan DPC se-Indonesia yang juga menyerahkan berkas caleg DPRD Provinsi maupun kabupaten di KPUD masing-masing wilayah," jelas Donnie dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/5/2023).
Dia mengaku PPP telah memenuhi persyaratan 30 persen perempuan dalam daftar bakal caleg yang akan diajukan ke KPU. Tak hanya itu, lanjutnya, banyak kalangan muda yang ikut disertakan.
“Di beberapa daerah para caleg dari kalangan perempuan dan kalangan Gen Z dan milenial juga antusias mendaftar dan menyerahkan berkas untuk bisa berkontestasi di Pemilu 2024 nanti, " ujar Donnie.
Sebagai informasi, Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gus Miftah Mengolok-olok Penjual Es Teh, PKB: Itu Kurang Pantas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serikat Pekerja Kulonprogo Minta Kenaikan UMK 2025 Minimal 7%
- Viral Pengamen Marahi Pengunjung Malioboro, Satpol PP Jogja Lakukan Penyisiran
- Makan Bergizi Gratis, Pemkot Jogja Bakal Libatkan Kampung Sayur
- Jerih Payah Kuwat dan Srikandi Movement PLN, Inspirasi Cegah Stunting di Bantul
- Kalah dari Dewa United, Pelatih PSS Sebut Permainan Skuadnya Membaik dari Sebelumnya
Advertisement
Advertisement