Advertisement

Promo November

Tak Hanya Lurah, ASN Juga Harus Mundur saat Nyaleg

David Kurniawan
Kamis, 11 Mei 2023 - 14:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Tak Hanya Lurah, ASN Juga Harus Mundur saat Nyaleg Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Ngloro, Kapanewon Saptosari Heri Yulianto mengundurkan diri dari jabatannya dikarenkan menjadi Bacaleg. Sesuai dengan PKPU No.10/2023, kewajiban mundur bukan hanya untuk lurah, tapi juga berlaku Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai yang mendapatkan penghasilan dari sumber keuangan Negara.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, sudah mendengar adanya lurah yang ingin berpartisipasi pileg 2024. Hal ini diperbolehkan karena sesuai dengan hak politik masing-masing warga.

Advertisement

Meski demikian, ia mengakui ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, lurah bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. "Nanti pada saat mendaftar juga harus dilengkapi surat pengunduran diri,” kata Hani, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA: 16 Parpol Belum Mendaftarkan Bakal Caleg, Pendaftaraan Ditutup Minggu

Dia menjelaskan, aturan mengundurkan diri tertuang dalam PKPU No.10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pengunduran juga tidak hanya untuk lurah, tapi setiap pegawai mendapatkan penghasilan yang bersumber dari keuangan Negara juga harus melakukan hal yang sama pada saat maju sebagai bacaleg.

“Jadi tidak hanya lurah. Tapi, pamong kalurahan, ASN, TNI-Polri hingga pegawai BUMN atau BUMD juga harus mundur saat nyaleg,” katanya.

Hani mengungkapkan, hingga sekarang pendaftaran masih berlangsung. Oleh karenanya belum bisa memastikan berapa jumlah lurah maupun ASN yang ingin berpartisipasi dalam pencalegan.

“Nanti ditunggu sampai pendaftaran ditutup akan ketahuan jumlahnya berapa yang harus menyertakan surat pengunduran diri,” katanya.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendengar adanya pengunduran Lurah Ngloro, Heri Yulianto. Ia tidak mempermasalahkan pengunduran ini dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berhubung nyaleg, maka yang bersangkutan harus mundur,” katanya.

BACA JUGA: Serahkan Berkas Caleg, PKS Bantul Targetkan 8 Kursi DPRD

Di masa pencalegan ini, ia tidak menampik bahwa jabatan lurah menjadi daya tarik tersendiri. Untuk jumlah pasti lurah yang akan terjun sebagai bacaleg belum bisa memastikan.

“Memang ada beberapa lurah yang dikabarkan akan maju. Tapi, yang paling santer baru Lurah Ngloro, sedangkan lainnya masih sebatas rumor,” katanya.

ASN Masih Nihil

Berbeda dengan dinamika di kalangan lurah, untuk kelompok ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul yang ingin terjun ke dunia politik masih adem ayem. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.

Menurut dia, hingga sekarang belum ada satu pegawai yang mengajukan permohonan pengunduran diri untuk maju sebagai bacaleg. “Belum ada yang mengajukan surat ke kami,” kata Isnkandar.

Meski demikian, ia memastikan, siap memproses pada saat ada ASN yang mundur untuk menjadi bacaleg. Ini dikarenakan, setiap orang memiliki hak politik masing-masing.

“Dipersilahkan kalau mau mundur. Nanti, akan kami proses sesuai dengan aturan berlaku,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selesai Mencoblos untuk Pilkada Jakarta, Ini Harapan El Rumi

News
| Rabu, 27 November 2024, 10:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement