Advertisement

16 Parpol Belum Mendaftarkan Bakal Caleg, Pendaftaraan Ditutup Minggu

Newswire
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:07 WIB
Maya Herawati
16 Parpol Belum Mendaftarkan Bakal Caleg, Pendaftaraan Ditutup Minggu Kantor KPU. KPU berharap partai politik segera mendaftarkan caleg untuk Pemilu 2024. / Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Rabu (10/5/2023) mencatat sebanyak 16 partai politik (parpol) belum mengumpulkan bekas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Advertisement

Ia mengatakan hal tersebut agar KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik. Berikutnya, Idham juga mengingatkan agar partai-partai politik itu menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI yang lengkap.

Hingga Rabu, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5/2023), terdapat dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.

BACA JUGA: Praktik Culas Mafia Tanah Kas Desa untuk Perumahan di Jogja, Warga Dikelabui Izin Wisata Edukasi

PKS mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, Senin (8/5/2023), sedangkan Hanura mendaftarkan bakal calegnya pada hari Rabu. Berkas pendaftaran bakal caleg kedua partai tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dengan demikian, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, masih ada 16 partai yang belum mendaftarkan bakal caleg-nya.

"Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon anggota DPR," ujar Idham.

Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.

Menurut Idham, pemberitahuan itu juga bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg yang akan berlaga di Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement