Advertisement
Keterwakilan Perempuan dalam Politik Telah Dihitung sesuai Standar Mematika
Keterwakilan perempuan dalam politik - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik yaitu pencalonan anggota legislatif yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 telah disesuaikan dengan standar penghitungan matematika.
"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka [dalam suatu angka pecahan apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai] 0 sampai 4, itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas. Itu kan standarnya, standar matematika," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Di samping itu, tambah Idham, ketentuan yang tepatnya diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan turunan dari Pasal 246 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dianggap Mengancam
Hal tersebut disampaikan Idham terkait dengan pendapat sejumlah pihak, seperti Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menilai ketentuan penghitungan 30% keterwakilan perempuan dalam politik yang termuat dalam PKPU 10/2023 terancam mematikan keterwakilan perempuan di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Idham menyampaikan Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 satu orang perempuan bakal calon.
BACA JUGA: Bikin Heboh, Datang ke Pernikahan Ini Harus Bayar Rp800 Ribu
Selanjutnya, KPU RI menurunkan lebih detail ketentuan itu dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023.
Pasal itu menyebutkan dalam hal penghitungan 30% keterwakilan perempuan dalam politik, yaitu bakal calon di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 [lima puluh], maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Sementara itu, apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai 50 [lima puluh] atau lebih, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. "Jadi, ini menggunakan pendekatan matematika murni," kata dia menjelaskan rinci aturan keterwakilan perempuan dalam politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Sabtu 14 Februari 2026
- Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
- SIM Keliling Gunungkidul 14 Februari 2026, Perpanjang SIM Lebih Mudah
- SIM Keliling Sleman 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Praktis
- COMMUNICATED Perkuat Kader TATAK Dampingi Pasien Kanker Payudara
Advertisement
Advertisement








