Advertisement

Promo November

Keterwakilan Perempuan dalam Politik Telah Dihitung sesuai Standar Mematika

Newswire
Senin, 08 Mei 2023 - 23:07 WIB
Maya Herawati
Keterwakilan Perempuan dalam Politik Telah Dihitung sesuai Standar Mematika Keterwakilan perempuan dalam politik - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aturan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik yaitu pencalonan anggota legislatif yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 telah disesuaikan dengan standar penghitungan matematika.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka [dalam suatu angka pecahan apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai] 0 sampai 4, itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas. Itu kan standarnya, standar matematika," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Advertisement

Di samping itu, tambah Idham, ketentuan yang tepatnya diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan turunan dari Pasal 246 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dianggap Mengancam

Hal tersebut disampaikan Idham terkait dengan pendapat sejumlah pihak, seperti Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menilai ketentuan penghitungan 30% keterwakilan perempuan dalam politik yang termuat dalam PKPU 10/2023 terancam mematikan keterwakilan perempuan di DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Idham menyampaikan Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 satu orang perempuan bakal calon.

BACA JUGA: Bikin Heboh, Datang ke Pernikahan Ini Harus Bayar Rp800 Ribu

Selanjutnya, KPU RI menurunkan lebih detail ketentuan itu dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023.

Pasal itu menyebutkan dalam hal penghitungan 30% keterwakilan perempuan dalam politik, yaitu bakal calon di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 [lima puluh], maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Sementara itu, apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai 50 [lima puluh] atau lebih, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. "Jadi, ini menggunakan pendekatan matematika murni," kata dia menjelaskan rinci aturan keterwakilan perempuan dalam politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement