Parpol Masih Sibuk Lengkapi Berkas Pendaftaran Bacaleg
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Gunungkidul masih sepi. Di awal-awal ini masih banyak partai politik yang harus melengkapi berkas untuk kelengkapan syarat pendaftaran.
Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, sudah menyiapkan 45 bacaleg untuk bertarung di pemilihan legislatif, Pemilu 2024. Meski demikian, ia mengakui belum bisa mendaftar ke KPU karena baru melengkapi berkas syarat pendaftaran.
Advertisement
“Untuk tes kesehatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] di kepolisian dilakukan secara kolektif,” kata Heri, Selasa (2/5/2023).
BACA JUGA : Hari Pertama Pendaftaran Caleg, Belum Ada Parpol
Dia menjelaskan, untuk tes kesehatan baru dilaksanakan di RSUD Wonosari pada Selasa siang. Selanjutnya akan dilakukan pengurusan SKCK sebagai kelengkapan syarat pendaftaran bacaleg.
“Kalau syaratnya sudah lengkap, maka kami segera mendaftar ke KPU Gunungkidul,” kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo. Menurut dia, partainya masih melengkapi berkas pendaftaran sehingga di awal-awal pembukaan belum bisa mendaftarkan ke KPU Gunungkidul.
Bambang mengungkapkan, ada banyak syarat yang harus dipenuhi mulai dari surat sehat, SKCK hingga surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Menurutnya, untuk pengecekan kesehatan dilakukan secara kolektif di RSUD Wonosari pada 4 Mei 2023.
“Kami dapat jadwalnya pada 4 Mei. Rencananya kami juga akan mengurus secara kolektif SKCK, setelah itu baru mengurus ke Pengadilan Negeri Wonosari,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, di hari kedua pendaftaran belum ada satu partai di Gunungkidul yang menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg. Pendaftaran rencananya dibuka hingga 14 mei 2023 mendatang.
BACA JUGA : Tak Cuma Kuota Perempuan, Parpol DIY Beri Peluang
“Masih ada waktu karena ini baru awal-awal pendaftaran. Kami akan tunggu dan memberikan pelayanan hingga batas akhir pendataran,” katanya.
Menurut dia, parpol hingga sekarang masih dalam tahap konsultasi menyangkut dengan masalah persyaratan pendaftaran bacaleg. Selain itu, pengurus partai juga diwajibkan mengisi bacaleg di aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan milik KPU RI.
“Jadi teknisnya diunggah dulu ke Silon. Baru setelahnya menyerahkan berkas ke KPU di daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement