Advertisement
Parpol Masih Sibuk Lengkapi Berkas Pendaftaran Bacaleg

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Gunungkidul masih sepi. Di awal-awal ini masih banyak partai politik yang harus melengkapi berkas untuk kelengkapan syarat pendaftaran.
Ketua DPD Partai Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, sudah menyiapkan 45 bacaleg untuk bertarung di pemilihan legislatif, Pemilu 2024. Meski demikian, ia mengakui belum bisa mendaftar ke KPU karena baru melengkapi berkas syarat pendaftaran.
Advertisement
“Untuk tes kesehatan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] di kepolisian dilakukan secara kolektif,” kata Heri, Selasa (2/5/2023).
BACA JUGA : Hari Pertama Pendaftaran Caleg, Belum Ada Parpol
Dia menjelaskan, untuk tes kesehatan baru dilaksanakan di RSUD Wonosari pada Selasa siang. Selanjutnya akan dilakukan pengurusan SKCK sebagai kelengkapan syarat pendaftaran bacaleg.
“Kalau syaratnya sudah lengkap, maka kami segera mendaftar ke KPU Gunungkidul,” kata Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo. Menurut dia, partainya masih melengkapi berkas pendaftaran sehingga di awal-awal pembukaan belum bisa mendaftarkan ke KPU Gunungkidul.
Bambang mengungkapkan, ada banyak syarat yang harus dipenuhi mulai dari surat sehat, SKCK hingga surat keterangan dari Pengadilan Negeri. Menurutnya, untuk pengecekan kesehatan dilakukan secara kolektif di RSUD Wonosari pada 4 Mei 2023.
“Kami dapat jadwalnya pada 4 Mei. Rencananya kami juga akan mengurus secara kolektif SKCK, setelah itu baru mengurus ke Pengadilan Negeri Wonosari,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, di hari kedua pendaftaran belum ada satu partai di Gunungkidul yang menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg. Pendaftaran rencananya dibuka hingga 14 mei 2023 mendatang.
BACA JUGA : Tak Cuma Kuota Perempuan, Parpol DIY Beri Peluang
“Masih ada waktu karena ini baru awal-awal pendaftaran. Kami akan tunggu dan memberikan pelayanan hingga batas akhir pendataran,” katanya.
Menurut dia, parpol hingga sekarang masih dalam tahap konsultasi menyangkut dengan masalah persyaratan pendaftaran bacaleg. Selain itu, pengurus partai juga diwajibkan mengisi bacaleg di aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan milik KPU RI.
“Jadi teknisnya diunggah dulu ke Silon. Baru setelahnya menyerahkan berkas ke KPU di daerah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bikers Honda Vario Tunjukkan Aksi Nyata Peduli Pendidikan dan Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Covid-19 Merebak, Dinkes Sleman Akan Menerbitkan Surat Edaran
- Buaya Kembali Muncul di Sungai Progo Bantul, Warga Diimbau Tak Beraktivitas Sendirian
- Tiga Orang Terduga Terlibat Penggantian Plat Nomor BMW Hari Ini Mangkir dari Panggilan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Kedua Besok
- Animo Pembelian Hewan Kurban di Kulonprogo Lesu
- Rencana Pembangunan Jogja Outer Ring Road, DED Masih Menunggu Pusat
Advertisement
Advertisement