Advertisement
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu DIY Segera Dibuka, Cek Syaratnya!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Bawaslu DIY periode 2023-2028. Mengingat ada dua anggota Bawaslu DIY yang akan habis masa jabatannya pada 2023 ini.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu DIY, Profesor Inayah Rohmaniyah menjelaskan pendaftaran akan dimulai pada 17 April mendatang dan berlangsung sampai 3 Mei 2023.
Advertisement
“Kami menjalankan tugas dari negara untuk menyeleksi, mengisi kekosongan dua orang tersebut yang akan duduk sebagai anggota Bawaslu DIY untuk periode 2023-2028,” katanya dalam rilis, Rabu (12/4/2023).
BACA JUGA : KPID DIY Terus Awasi Layanan Informasi Bawaslu
Ia berharap melalui seleksi itu dapat menghasilkan anggota Bawaslu yang memiliki kematangan secara intelektual, emosional dan juga kesehatan fisik, dan rohani.
Selain itu ia juga mendorong mereka yang telah berpengalaman di Lembaga Penyelenggara Pemilu turut mendaftar. Guna membentuk Bawaslu DIY yang inklusif, Inayah juga mendorong perempuan, kelompok difable, dan kelompok rentan lainnya untuk terlibat mendaftar pada proses seleksi.
Adapun tahapan seleksi mulai dari administasi, verifikasi berkas pendaftaran dan jika belum lengkap, dapat dilengkapi dalam waktu yang telah ditentukan.
“Kemudian setelah itu kami umumkan yang lolos seleksi administasi ini untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan terakhir wawancara,” katanya.
BACA JUGA : Ini Dia 3 Anggota Baru Bawaslu DIY
Dokumen pendaftaran dibuat rangkap tiga disampaikan langsung atau melalui POS Kilat Khusus ke Sekretariat Tim Seleksi di Unit A1.11 Green Park Apartment, Jalan Baladewa, Glendongan, RT 15, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55218. Selain itu berkas juga bisa dikirimkan melalui email ke [email protected].
“Sementara mengenai syarat pendaftaran secara detil menurutnya bisa dilihat melalui laman timselprov.yogyakarta.bawaslu.go.id,” katanya.
Pendaftar harus dipastikan putra-putri terbaik DIY yang mempunyai kesetiaan kepada Pancasila, UUD, dan NKRI, serta berdomisili di DIY dengan dibuktikan melalui KTP. Syarat lain yaitu berusia minimal 35 tahun, tentang usia ini menurutnya penting karena terkait dengan kematangan.
“Ini normatif tapi penting, karena mereka akan mengawal kualitas demokrasi dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan Luber dan Jurdil,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 19 April 2025
- 6.055 Wisatawan Padati Kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat 18 April 2025
Advertisement