Advertisement

Bawaslu DIY Kembali Ingatkan Semua Pihak Menahan Diri, Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

Sunartono
Senin, 10 April 2023 - 13:57 WIB
Sunartono
Bawaslu DIY Kembali Ingatkan Semua Pihak Menahan Diri, Tidak Kampanye di Tempat Ibadah Sejumlah Komisioner Bawaslu DIY dalam kegiatan Tasyakuran Hari Lahir Bawaslu ke-15, Minggu (9/4/2023). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY meminta semua pihak untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah. Meski demikian Parpol diyakini sudah memahami ruang aktivitas yang diperbolehkan dan tidak di tahun politik ini.

“Kami berharap seluruh peserta Pemilu 2024 mampu menahan diri, menjelang tahun politik, khususnya selama momentum Ramadan 2023 ini agar DIY tetap kondusif tanpa muncul polarisasi di kalangan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati di sela-sela acara Tasyakuran Harlah ke-15 Bawaslu di Kantor Bawaslu DIY Minggu (9/4/2023).

Advertisement

BACA JUGA : KPID DIY Terus Awasi Layanan Informasi Bawaslu

Ia menilai jika semua pihak mampu menahan diri maka situasi dan kondisi akan lebih kondusif dan stabil serta tidak terjadi perpecahan. Sutrisnowati Kembali mengingatkan agar jelang Pemilu 2024 tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai ajang kampanye saat momentum Ramadan. Selain belum memasuki masa kampanye untuk Pemilu 2024, sesuai Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan kampanye di tempat ibadah.

Tempat ibadah dimaksud tidak sebatas terkait satu agama tertentu, melainkan berlaku untuk tempat ibadah seluruh agama. "Saling mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas di tempat ibadah dengan tujuan kampanye. Ini tentu harus kita jaga Bersama. Karena sesuai aturan, tempat ibadah merupakan tempat yang netral,” ujarnya.

Saat ini parpol memang diperbolehkan menggelar kegiatan sosialisasi maupun pendidikan politik, namun dibatasi dalam lingkup internal, termasuk jika ada pemasangan atribut parpol. Sehingga pemunculan atribut tersebut hanya boleh sebatas di ruang internal.

"Sosialisasi memang boleh, tetapi itu untuk kegiatan-kegiatan internal, ini juga perlu diperhatikan,” katanya.

BACA JUGA : KPU dan Bawaslu DIY Masuk 10 Besar Layanan Informasi 

Dimomentum Harlah ke-15 Bawaslu, ia memastikan Bawaslu DIY siap melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Pengawasan akan dilakukan melalui sinergi dengan kecamatan hingga kelurahan untuk menjaga demokrasi demi kesuksesan Pemilu 2024.

"Kami siap 100 persen karena aparat pengawas sudah dilantik dan peningkatan kapasitas juga sudah kami lakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Komisi Yudisial Turun Tangan Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan Sengketa

News
| Rabu, 12 Februari 2025, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden

Wisata
| Jum'at, 07 Februari 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement