Pemilu 2024, KPU Tetapkan 7 TPS Khusus di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tujuh Tempat Pemilihan Suara (TPS) khusus dalam Pemilu 2024 mendatang di Bantul.
Ketujuh TPS khusus tersebut, yakni TPS di Rumah Tahanan (Rutan) IIB Pajangan, Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak, Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Pondok Pesantren An-Nur Ngrukem, Islamic Center Bin Baz Banyakan Piyungan, Universitas Ahmad Dahlan Tamanan Banguntapan, dan Balai Panti Sosial Tresna Werdha Kasongan.
Advertisement
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pengusulan TPS khusus diajukan oleh pimpinan atau ketua yayasan di lokasi yang bakal menjadi TPS khusus. Setelah itu KPU akan melakukan verfikasi lapangan terkait sejumlah persyaratan.
“Persyaratannya di antaranya paling tidak ada pemilih dalam waktu lama tinggal di kawasan TPS khusus dan jumlah pemilinya mencapai 300 orang sebagaimana yang menjadi syarat TPS reguler,” katanya, Sabtu (8/4/2023).
Setelah syarat itu terpenuhi, pihaknya langsung mengajukan persetujuan ke KPU. "Sementara ini yang sudah disetujui KPU RI baru tujuh TPS hkusus,” katanya. Sebenarnya, kata dia, masih ada satu bakal TPS khusus, yakni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mengajukan namun syaratnya masih dalam proses.
Didik menjelaskan bawa keberadaan TPS lokasi khusus di Bantul mengacu pada regulasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelanggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. TPS lokasi khusus didirikan untuk melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga pemilih tersebut menggunakan hak piihnya di lokasi khusus sesuai kriteria dalam PKPU tersebut.
Sementara itu dari hasil restrukturisasi TPS pasca pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu lalu, jumlah TPS reguler berkurang dari 3.175 menjadi 3.144 TPS. "TPS berkurang karena jumlah pemilih di bawah 200 orang [berdasarkan asil penetapan datar pemili sementara," ujarnya. Jumlah TPS reguler tersebut tidak termasuk tujuh TPS khusus.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati sebelumnya mengatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu 2024 di Bantul mencapai sebanyak 744.475 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 3.161.
Menurutnya jumlah pemilih sementara yang ditetapkan tersebut terdiri dari pemilih yang bersumber dari TPS reguler sebanyak 741.555 pemilih tersebar di 3.144 TPS dan pemilih dari TPS lokasi khusus sebanyak 2.920 pemilih tersebar di 17 TPS.
"Adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 364.741 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 379.734 pemilih, yang di dalamnya juga terdapat pemilih penyandang disabilitas sebanyak 6.961 orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement