Advertisement
Merasa Nama Istrinya Dicatut, Warga Sleman Ancam Polisikan Salah Satu Parpol Peserta Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga di Dusun Sawahan, Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, mengaku identitasnya dicatut dalam keanggotaan salah satu partai peserta Pemilu 2024. Padahal selama ini warga tersebut tidak pernah berurusan dengan partai yang mencatut identitasnya.
Warga Sawahan, Arif Wahyudi, mengatakan pencatutan itu terjadi pada istrinya, Ida Aninda. “Data kependudukannya diretas sehingga masuk dalam struktur kepengurusan partai di wilayah setempat,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan pencatutan itu diketahui pada Senin (3/4/2023) pukul 17.00 WIB, ketika petugas dari KPU bersama panitia pengawas Pemilu mendatangi rumahnya untuk verifikasi dan pencocokan data anggota partai, yang dalam hal ini istrinya.
Petugas tersebut kata dia, mengatakan yang bersangkutan masuk dalam struktur kepengurusan salah satu partai politik di Kepanewon Ngemplak. Setelah mencocokkan data KTP-el, ternyata sesuai dengan data nama yang tercantum dalam keanggotaan partai tersebut.
“Padahal istri saya tidak pernah memberikan identitas apapun berkaitan dengan kepentingan seperti ini. Kami juga tidak pernah dimintai izin atau di konfirmasi dalam bentuk apa saja oleh partai mana pun untuk diajak berpartisipasi dalam kepengurusan parpol,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPID DIY Terus Awasi Layanan Informasi Bawaslu DIY dan KPU DIY
Maka ia pun mempertanyakan mengapa istrinya bisa dimasukkan dalam kepengurusan parpol, padahal dia tidak pernah dimintai konfirmasi atau izin dalam bentuk apapun. Selain itu, dia juga mempertanyakan dari mana parpol itu mendapat data kependudukan istrinya.
“Kemudian terkait hal itu saya mohon partai yang mencatut nama istri saya, segera menghapus status kepengurusan istri saya dari organisasi. Dan tentu saja permohonan maaf karena telah menyalahgunakan identitas kependudukan tanpa izin dari pemiliknya, apalagi untuk kepentingan politik,” kata dia.
Dia memastikan upaya hukum akan diambil jika tidak ada iktikad baik dari partai yang bersangkutan. “Maka saya tunggu jawaban dan iktikad baiknya,” katanya.
Ketua Bawaslu Sleman, Muhammad Abdul Karim Mustofa membenarkan adanya kegiatan verifikasi anggota partai dalam beberapa hari ini. Terkait dengan pencatutan nama itu, dia meminta warga yang namanya dicatut agar melapor ke Bawaslu.
Kasus seperti ini menurutnya jika dilihat dari sisi kepemiluan termasuk pelanggaran yang bisa diperbaiki. “Kami akan membuat kronologinya kemudian menyampaikan kepada KPU, nanti bisa dihapus namanya,” katanya.
Namun, dari sisi pidana umum pencatutan nama ini bisa diproses hukum karena termasuk dalam penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya. “Dari sisi pidana umum bisa, sebagai pencatutan, pemalsuan, penggunaan KTP,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
Advertisement
Advertisement