Advertisement

Jumlah TPS Pemilu 2024 di Bantul Bisa Berkurang, Kok Bisa?

Ujang Hasanudin
Jum'at, 31 Maret 2023 - 13:37 WIB
Arief Junianto
Jumlah TPS Pemilu 2024 di Bantul Bisa Berkurang, Kok Bisa? Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilian Umum (KPU) Bantul menyebut adanya kemungkinan pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu 2024. Pengurangan TPS itu disebabkan berkurangnya jumlah pemilih .

Namun berapa TPS yang berkurang masih dalam penghitungan. “Kemungkinan ada pengurangan hanya kalau jumlah pengurangan menunggu jumlah pemlih yang direkap di masing-masing kapanewon,” kata Ketua KPU Didik Joko Nugroho, saat dibungi Jumat (31/3/2023).

Advertisement

Didik mengatakan, KPU Bantul saat ini masih melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk pemilu 2024 secara berjenjang. Pasca-coklit berakhir pada 14 Maret 2023 yang lalu tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) secara serentak di seluruh PPS se-Bantul pada 31 Maret 2023.

BACA JUGA: KPU Jogja Siapkan Tiga Skema Dapil untuk Pemilu Serentak 2024

Selanjutnya proses rekapitulasi berlanjut ke tingkat PPK pada tanggal 2 April 2023 dan dilaksanakan rekapitulasi di KPU Bantul tanggal 5 April 2023. Didik menjelaskan bahwa daftar pemilih yang direkap di tingkat kabupaten selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di wilayah Bantul.

Di setiap rapat pleno ini pihaknya mengundang berbagai unsur yang meliputi pengawas pemilu, peserta pemilu dan pihak-pihak terkait seperti pemeritah kalurahan, pemerintah kapanewon sampai dengan pemerintah kabupaten. DPS secara nasional akan ditetapkan oleh KPU RI pada 18-19 April 2023. Setelah itu PPS berkewajiban mengumumkan DPS dimasing-masing wilayah kalurahan mulai 12 s/d 25 April 2023.

Lebih lanjut Didik menyampaikan bahwa dalam proses rekapitulasi ini data yang direkap adalah data hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih di 3.175 TPS dengan data awal sebanyak 742.769 pemilih. Data hasil coklit yang kemudian direkap secara berjenjang ini memuat rekap untuk pemilih yang aktif atau sesuai, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih baru, jumlah perbaikan data pemilih, serta jumlah pemilih potensial Non-KTP-el.

“Pada saat rekap ini dimungkinkan adanya pengurangan jumlah pemilih maupun jumlah TPS. Pengurangan jumlah pemilih ini dimungkinkan karena pemilih yang meninggal dunia, sudah pindah domisili atau berstatus TNI/Polri,” ujarnya

KPU Bantul juga dimungkinkan dapat melakukan pengurangan TPS karena adanya jumlah pemilih yang kurang dari 200 pemilih di TPS. Kendati demikian, pengurangan TPS ini tentunya tetap mengacu pada ketentuan PKPU 7 tahun 2022 pasal 15 ayat (3) antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, mempertimbangkan kemudahan pemilih menuju TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, mempertimbangkan aspek geografis setempat serta mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh pemilih menuju TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement