Advertisement

Honor Pantarlih Cair Dalam 2 Tahap

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 28 Maret 2023 - 21:07 WIB
Arief Junianto
Honor Pantarlih Cair Dalam 2 Tahap Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Honor petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama pemberian honor tersebut telah dilakukan pada bulan Maret, sedangkan tahap kedua baru akan diberikan pada 14 April 2023 atau di akhir masa jabatan.

Kepala Bidang Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan honor tahap kedua diberikan sebelum tanggal 14 April 2023. “Mungkin bisa sebelum 14 April kami berikan honornya. Kontrak mereka kan sampai 14 April 2023,” kata Hidayatut dihubungi pada Selasa (28/3/2023).

Advertisement

Hidayatut menambahkan honor per bulan untuk tiap pantarlih mencapai Rp1 juta. Dengan demikian tiap pantarlih akan mendapat Rp2 juta. Sementara total anggaran yang dikeluarkan untuk seluruh pantarlih yang berjumlah 1.300 mencapai Rp2,6 miliar.

Setelah berakhirnya coklit pada 14 Maret 2023, pantarlih masih dalam tugas untuk siaga apabila diperlukan perbaikan data. Selain itu, ketika Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pleno daftar pemilih sementara (DPS) pada akhir Maret 2023, maka pantarlih dapat memastikan data tersebut sudah benar dan terinput dengan baik. “Coklitnya itu sudah selesai 14 Maret, tapi tanggung jawab mereka kan belum sampai DPS ditetapkan,” katanya.

Wanita yang kerap disapa Ida ini kembali menegaskan bahwa pantarlih masih menjadi penjaga data, sehingga apabila ada permasalahan dapat segera diatasi.

BACA JUGA: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu: Bisa Pidana Pemilu

Lebih jauh, Ida mengatakan bahwa proses pemilu saat ini telah sampai pada tahap verifikasi faktual anggota atau pendukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Beberapa waktu lalu kan DPD melakukan pendaftaran. Nah, sekarang ini sudah masuk tahap perbaikan kedua. Setelah itu masuk DCT [Daftar Caleg Tetap] seperti pencalonan anggota dewan DPRD kabupaten/kota, provinsi,” ucapnya.

Setelah pencalonan anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, dan provinsi yang dimulai pada 14 April hingga 25 November 2023, proses tahapan pemilu akan berlanjut ke pencalonan presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November. Setelahnya, masa kampanye pemilu akan dimulai 75 hari sebelum masa tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement