Advertisement
Honor Pantarlih Cair Dalam 2 Tahap
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Honor petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama pemberian honor tersebut telah dilakukan pada bulan Maret, sedangkan tahap kedua baru akan diberikan pada 14 April 2023 atau di akhir masa jabatan.
Kepala Bidang Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan honor tahap kedua diberikan sebelum tanggal 14 April 2023. “Mungkin bisa sebelum 14 April kami berikan honornya. Kontrak mereka kan sampai 14 April 2023,” kata Hidayatut dihubungi pada Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Hidayatut menambahkan honor per bulan untuk tiap pantarlih mencapai Rp1 juta. Dengan demikian tiap pantarlih akan mendapat Rp2 juta. Sementara total anggaran yang dikeluarkan untuk seluruh pantarlih yang berjumlah 1.300 mencapai Rp2,6 miliar.
Setelah berakhirnya coklit pada 14 Maret 2023, pantarlih masih dalam tugas untuk siaga apabila diperlukan perbaikan data. Selain itu, ketika Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pleno daftar pemilih sementara (DPS) pada akhir Maret 2023, maka pantarlih dapat memastikan data tersebut sudah benar dan terinput dengan baik. “Coklitnya itu sudah selesai 14 Maret, tapi tanggung jawab mereka kan belum sampai DPS ditetapkan,” katanya.
Wanita yang kerap disapa Ida ini kembali menegaskan bahwa pantarlih masih menjadi penjaga data, sehingga apabila ada permasalahan dapat segera diatasi.
BACA JUGA: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu: Bisa Pidana Pemilu
Lebih jauh, Ida mengatakan bahwa proses pemilu saat ini telah sampai pada tahap verifikasi faktual anggota atau pendukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Beberapa waktu lalu kan DPD melakukan pendaftaran. Nah, sekarang ini sudah masuk tahap perbaikan kedua. Setelah itu masuk DCT [Daftar Caleg Tetap] seperti pencalonan anggota dewan DPRD kabupaten/kota, provinsi,” ucapnya.
Setelah pencalonan anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, dan provinsi yang dimulai pada 14 April hingga 25 November 2023, proses tahapan pemilu akan berlanjut ke pencalonan presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November. Setelahnya, masa kampanye pemilu akan dimulai 75 hari sebelum masa tenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement