Advertisement

Tahun 2023 Bantuan Keuangan Partai Politik Meningkat, Partai Politik Diharapkan Dapat Memanfaatkan Dengan Bijak

Media Digital
Selasa, 14 Maret 2023 - 09:37 WIB
Budi Cahyana
Tahun 2023 Bantuan Keuangan Partai Politik Meningkat, Partai Politik Diharapkan Dapat Memanfaatkan Dengan Bijak Ilham Ridwan (pertama dari kiri), Dedi Taryadi (kedua dari kiri), Sri Surani (ketiga dari kiri), dan Jumiyati (keempat dari kiri) dalam Workshop Penyusunan Proposal Bantuan Keuangan Partai Politik bertajuk Optimalisasi dan Transparansi Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Prima in Hotel Malioboro, Senin (13/3/2023). - Istimewa

Advertisement

JOGJA–Tahun 2023 ini bantuan keuangan partai politik mengalami kenaikan menjadi Rp5.000 per suara dari sebelumnya Rp1.200 per suara. Dengan peningkatan tersebut, bantuan keuangan partai politik yang mengalir ke 10 partai politik tahun ini sekitar Rp10 miliar, jumlah tersebut mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya sekitar Rp3 miliar. 

Berdasarkan Data Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, bantuan keuangan partai politik DIY tahun 2023 sama dengan DKI Jakarta, dan Jawa Timur yakni Rp5.000 per suara. Provinsi lain di pulau Jawa, yakni Banten Rp3.500 per suara, Jawa Barat Rp7.500 per suara, dan Jawa Tengah Rp1.200 per suara. Berdasarkan data tersebut, saat ini 90% kabupaten/kota di Indonesia besaran bantuan keuangan partai politik telah lebih dari Rp1.500 per suara sah. 

Advertisement

Besaran perolehan bantuan keuangan partai politik DIY tahun 2023 mencapai Rp10.335.575.000. Jumlah tersebut dialokasikan untuk sepuluh partai yang ada di DIY, dengan nominal tertinggi didapatkan PDI Perjuangan dengan jumlah suara sah 654.647 suara dan jumlah kursi 17 mendapatkan Rp3.273.235.000, kemudian bantuan keuangan partai politik terendah didapatkan Partai Solidaritas Indonesia dengan jumlah suara 42.669 dan jumlah kursi 1 mendapatkan Rp213.345.000. 

Jumlah bantuan partai politik DIY tahun 2023 lebih besar daripada tahun 2022 dengan besaran bantuan partai politik Rp1.200 per suara dan perolehan suara pemilu tahun 2019 ada 2.067.115 suara, sehingga mendapatkan bantuan partai politik Rp3.367.138.800.

Kepala  Bidang Politik dalam Negeri Bakesbangpol DIY, Bagas Senoadji, menyampaikan bantuan keuangan kepada partai politik tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. 

“Beberapa waktu lalu seluruh partai politik penerima bantuan politik [banpol] telah mengirimkan laporan pertanggungjawaban penggunaan banpol untuk tahun anggaran 2022, maka saat ini seluruh partai politik diharapkan sudah mulai menyusun proposal permohonan banpol untuk tahun Anggaran 2023,” ucapnya dalam Workshop Penyusunan Proposal Bantuan Keuangan Partai Politik bertajuk Optimalisasi dan Transparansi Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Prima in Hotel Malioboro, Senin (13/3/2023).

Dia menyampaikan tahun 2023 ada perbedaan besaran banpol dari Rp1.200 per suara menjadi Rp5.000 per suara. Karena itu, diharapkan rencana penggunaan banpol dapat dibuat dengan bijak dan mengoptimalkan pelaksanaan pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat.

“Hal ini mengingat tahun depan akan dilaksanakan pemilu dan pilkada serentak sehingga perlu dilakukan upaya pendidikan politik yang terukur dan terstruktur dengan baik,” ucapnya. 

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik, Direktorat Politik dalam Negeri, Kemendagri RI, Dedi Taryadi, menyampaikan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

Dia menyampaikan tujuan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik antara lain untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik melalui pengembangan program dan sumber daya partai politik. 

Kemudian terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga partai politik lebih inovatif dan mandiri. “Pemberian bantuan ini juga mendorong usaha revitalisasi pola rekrutmen dan promosi kader partai politik,” ucapnya. 

Dia berharap partai politik dapat memaksimalkan penggunaan bantuan keuangan partai politik. 

“Kalau boleh cita-cita [diharapkan] ini bisa menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics,” ucapnya. 

Dengan begitu, partisipasi politik masyarakat yang berkualitas dapat tumbuh melalui pendidikan politik. 

Kepala Subbidang Anggaran Belanja Pemerintah, Badan Pengelola Keuangan dan  Aset (BPKA) DIY, Jumiyati, menyampaikan bantuan keuangan partai politik merupakan hak partai politik. 

“Partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai peraturan perundang-undangan yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilu,” ucapnya. 

Lebih lanjut dia menyampaikan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jumiyati menyampaikan partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Laporan pertanggungjawaban meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik, dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan,” ucapnya. 

Dia menyampaikan apabila partai politik melewati batas waktu tersebut, maka tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun berkenaan. 

Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY, Ilham Ridwan menyampaikan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik yang terpenting adanya kesesuaian peruntukan penggunaannya. Kemudian pertanggungjawaban. 

“Pertanggungjawabannya harus lengkap, dan keabsahannya harus didukung oleh bukti-bukti yang valid,” ucapnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun 2020 dari 51 laporan hasil pemeriksaan, yang sesuai ada 44, dan yang sesuai dengan pengecualian ada 7. Sedangkan tahun 2021 dari 51 laporan hasil pemeriksaan di DIY, ada 36 laporan yang sesuai, dan 15 sesuai dengan pengecualian.

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Sri Surani,menyampaikan sebagai badan publik, partai politik wajib menyampaikan keterbukaan informasi publik. “Sebagian operasional kelembagaan itu berasal dari APBN maupun APBD, Dia dapat banpol berarti dia badan publik, ketika dia badan publik maka memiliki kewajiban sesuai UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Partai Politik. Dalam UU Partai Politik, dia juga punya kewajiban untuk menyampaikan kepada publik soal laporan, soal informasi yang dikelola,” ucap Surani. 

Menurutnya, ketika masyarakat bisa mengetahui apa yang dilakukan partai politik, maka akan menimbulkan trust pada masyarakat. “Ini jadi poin penting bagaimana partai politik dapat menyampaikan apa yang dilakukan pada publik,” ucapnya. 

Surani menyampaikan tahun 2022 ada sekitar 50% partai politik di DIY yang mengikuti proses monitoring dan evaluasi dari KID DIY. “Ini mengalami peningkatan dari tahun 2020-2021 yang hanya tiga partai,” ucapnya.  

Dia pun menyambut baik peningkatan tersebut, menurutnya dengan adanya transparansi publik maka akan mendukung terciptanya pemerintahan yang baik. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement