Advertisement

Komisi III DPR Tantang Mahfud Buktikan Ada Permainan di Putusan PN Jakpus soal Pemilu

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 08 Maret 2023 - 23:17 WIB
Arief Junianto
Komisi III DPR Tantang Mahfud Buktikan Ada Permainan di Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyentil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD karena berspekulasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Habiburokhman mengatakan seharusnya jika Mahfud punya bukti soal permainan dalam putusan PN Jakpus, maka diungkap saja ke publik bukan hanya melemparkan komentar yang membuat spekulasi liar di masyarakat.

Advertisement

“Ada seorang menteri ngomong, ‘Pasti ada yang main", ya? Pak Mahfud maksud saya. Saya sedih anak semester 1 Fakultas Hukum saja tahu kalau kita menuduh itu harus membuktikan. Bisa enggak dia membuktikan?” ujar Habiburokhman dalam diskusi Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Dia pun mendorong jika ada pihak yang ingin menyatakan pendapat sebaiknya langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan ke media massa. Dengan begitu, KPU bisa menjadikan pendapat itu untuk bahan memori banding.

BACA JUGA: Tahap Pemilu Baru Saja Mulai, 2 Laporan Pelanggaran Sudah Terjadi di Kota Jogja

Sebaliknya, jika hanya memberikan pernyataan spekulatif ke media maka hanya akan menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem pengadilan secara umum.

“Saya ini advokat sebelum di DPR hampir 20 tahun, menghadapi putusan yang tidak menyenangkan banyak sekali, tapi enggak pernah kita merespons seperti respons tokoh-tokoh yang sekarang ini. Memalukan saya bilang,” ungkap wakil ketua umum Partai Gerindra itu.

Habiburokhman merasa pihak-pihak yang banyak menyampaikan pendapat spekulatif ke media atas putusan PN Jakpus hanya untuk mencari panggung.

Lebih lanjut, dia mendorong agar setiap pihak tetap menghormati apa pun keputusan pengadilan.

Jika putusannya tak sesuai harapan maka dilakukan upaya hukum lain seperti banding bukan malah ramai-ramai menyerang kekuasaan pengadilan.

“Hari ini kita langgar yang namanya independensi pengadilan, dengan ramai-ramai menuduh dan sebagainya. Besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan,” jelasnya.

Di samping itu, Gerindra juga mendukung secara penuh Pemilu 2024 berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Habiburokhman hanya tak suka dengan respons negatif atas putusan PN Jakpus yang mengarah pada martabat pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud mengatakan ada ‘permainan’ di balik putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat. Pasalnya, putusan terkait dengan penyelenggaraan pemilu merupakan urusan hukum administrasi, bukan perdata.

Perihal tersebut, sambungnya, sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Perma No. 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

“Pemerintah akan terus jalan dengan persiapannya. Bahkan, karena ini salah kamar ya diabaikan saja. Ini pernak-pernik pemilu yang akan mewarnai perjalanan kepemiluan kita dalam waktu dekat,” ujar Mahfud saat konferensi pers, Sabtu (4/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement