Advertisement

Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Peneliti PSHK UII: Keliru dan Cacat Logika!

Yosef Leon
Jum'at, 03 Maret 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Peneliti PSHK UII: Keliru dan Cacat Logika! Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menyebut langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutus KPU melakukan perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang keliru dan cacat logika. Pernyataan ini merespons putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima dengan No 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. 

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima sebagai pihak yang dirugikan dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang dua tahun empat bulan atau mengulang tahapan dari awal. 

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Peneliti PSHK UII, Yuniar Riza Hakiki berpendapat, substansi perkara ini pada hakikatnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan, melainkan perkara gugatan sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang telah dikeluarkan oleh KPU, sehingga secara kompetensi absolut PN Jakpus seharusnya tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilu.

"Putusan PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru," katanya Jumat (3/3/2023). 

BACA JUGA: Ini Putusan Lengkap PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Menurut Yuniar, PN Jakpus tidak berwenang memutus penundaan tahapan Pemilu lantaran tahapan Pemilu tidak hanya menyangkut kepentingan hukum para pihak yang berperkara dalam sengketa keperdataan.

Meskipun putusan PN Jakpus pada aspek tertentu dinilai memulihkan kerugian Partai Prima, tetapi dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu justru merugikan kepentingan hukum yang lebih luas. "Partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 serta rakyat selaku pemilih akan kehilangan hak pilih pada Pemilu yang seharusnya diselenggarakan setiap lima tahun," ujarnya. 

Dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pun, kata dia, tidak ada sama sekali mekanisme Penundaan Pemilu. UU Pemilu hanya mengatur soal penundaan pemungutan suara dan hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia atau secara nasional.

"Maka putusan PN Jakpus tersebut kami nilai dibangun atas cacat logika hukum yakni kekeliruan kompetensi pengadilan negeri dalam memeriksa perkara kepemiluan dan menyebabkan kerugian yang berdampak secara luas bahkan inkonstitusional maka hakikatnya putusan tersebut batal demi hukum," kata dia. 

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Tol Semarang-Demak Dipercepat, Kementerian PUPR Siapkan Rp1,1 Triliun Uang Ganti Rugi

News
| Kamis, 08 Juni 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya

Wisata
| Rabu, 07 Juni 2023, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement