Advertisement
Panwaslu di Jogja Dilantik, Ini Deretan Tugasnya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja melantik kepengurusan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaslu) yang nantinya bertugas untuk mengawal proses tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Setelah dilantik, sederet tugas bagi Panwaslu sudah di depan mata. Salah satunya melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari dapil DIY.
Advertisement
Anggota Bawaslu Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan pihaknya melantik sebanyak 45 Panwaslu yang nantinya bertugas di setiap kelurahan di Kota Jogja.
Setelah dilantik petugas Panwaslu langsung diberikan bimbingan teknis soal tugas pokok dan fungsi mereka selama tahapan Pemilu 2024 sampai proses pemungutan suara selesai.
"Kami lantik bertahap, tanggal 5 kemarin dari petugas di Wirobrajan kemudian hari ini sisanya," kata dia, Senin (6/2/2023).
Harsya menjelaskan, untuk tugas awal nantinya para petugas Panwaslu akan mengawasi proses verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon DPD di wilayah DIY.
Pelaksanaan itu akan berlangsung pada 6-26 Februari 2023 mendatang. Proses verifikasi faktual tersebut membutuhkan peran pengawasan dari tiap Panwaslu Kelurahan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelahnya, tugas yang cukup berat juga menanti berkaitan dengan tahap pemutakhiran data pemilih yang akan dilakukan oleh petugas Pantarlih pada pertengahan bulan ini.
Meski begitu pengawasannya tidak bisa dilakukan di tiap tempat pemungutan suara (TPS) lantaran keterbatasan personel yang dimiliki oleh Bawaslu.
"Sifatnya skala prioritas saja mana yang penting dan harus didahului akan kami cermati, karena kan satu kelurahan hanya berisi satu Panwaslu sementara jumlah TPS bisa lebih dari satu di tiap kelurahan," jelasnya.
Adapun skala prioritas yang dimaksud yakni dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan di setiap daerah.
Pihaknya juga akan melakukan uji petik di setiap RW untuk melihat sejauh mana proses pemutakhiran data pemilih tersebut penting untuk diawasi di suatu wilayah.
"Misalnya dari 1.000 pemilih akan kami ambil sampel 10 persennya. Kalau dari sampel tersebut tidak ditemukan persoalan maka petugas Pantarlih kerjanya maksimal. Kalau ditemukan persoalan ini yang nantinya jadi pencermatan teman-teman Panwaslu," ujar dia.
Untuk masa kerja, para petugas Panwaslu nantinya akan bertugas selama setahun atau sampai sebulan pasca pemungutan suara Pemilu serentak hingga Maret 2024. Dengan catatan akan diperpanjang jika di wilayah tersebut terdapat agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Masa ketugasan akan berlanjut sampai satu bulan setelah proses pemungutan suara Pilkada berlangsung atau sampai Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Serangan Drone Hantam Pasar di Sudan, 10 Tewas di Darfur Utara
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement



