Advertisement

Ada 70.500 Orang Pemilih di DIY Belum Rekam E-KTP

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 12 Januari 2023 - 09:57 WIB
Sunartono
Ada 70.500 Orang Pemilih di DIY Belum Rekam E-KTP Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyampaikan ada 70.583 penduduk DIY yang termasuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemilu 2024 yang belum melakukan perekaman e-KTP. 

Kepala Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biro Tapem Setda DIY, Rokhani Yuliyanti menyampaikan sebelum data tersebut dikeluarkan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menyampaikan arahan kepada tiap kabupaten/kota untuk menindaklanjuti data tersebut. 

Advertisement

BACA JUGA : Sukseskan Pemilu 2024, Perekaman KTP-El Dilakukan

“Kemarin 28 Desember [2022], seluruh provinsi di Indonesia dikumpulkan. Arahan dari pusat, supaya dapat ditindaklanjuti dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Dispendukcapil] masing-masing kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Penduduk DIY yang masuk dalam DP4 Pemilu 2023 namun belum melakukan perekaman e-KTP ada 70.583 orang. Jumlah tersebut terbagi dalam penduduk wajib KTP ada 10.652, dan penduduk pemilih pemula ada 59.931 orang. 

Rokhani menyampaikan, penduduk wajib KTP merupakan penduduk DIY yang berusia sudah 17 tahun atau lebih, namun belum melakukan perekaman e-KTP. 

Untuk penduduk belum melakukan perekaman e-KTP meskipun termasuk penduduk wajib KTP di DIY ada 10.652 orang. Jumlah tersebut terbagi dalam tiap kabupaten/kota di DIY, dengan Kabupaten Gunungkidul menduduki posisi tertinggi ada 5.840 orang, selanjutnya Kabupaten Kulonprogo ada 3.120 orang, kemudian Kota Jogja ada 1.636, lalu Kabupaten Sleman ada 35 orang, dan Kabupaten Bantul ada 21 orang. 

BACA JUGA : 3.381 Pemilih di Gunungkidul Belum Miliki e-KTP

Sedangkan, pemilih pemula merupakan penduduk DIY yang akan berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 dilakukan. “Pemilih pemula yang menjelang 17 tahun [usia]. Yang besok tahun 2024 usianya 17 tahun, sekarang ini kira-kira usianya 16 tahun,” terang Rokhani. 

Untuk pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP di DIY ada 59.931 orang. Dari jumlah tersebut kabupaten/kota yang paling banyak diduduki Kabupaten Sleman dengan 20.895 orang, selanjutnya Kabupaten Gunungkidul ada 12.202 orang, Kabupaten Bantul ada 11.712 orang, lalu Kota Jogja ada 7.471 orang, dan Kabupaten Kulonprogo ada 7.651 orang. Dia menyampaikan, pemilih pemula saat ini sudah dapat dilakukan perekaman e-KTP.

“Masyarakat atau anak sekolah yang usianya menjelang 17 tahun atau sudah 16 tahun, sudah bisa dilakukan perekaman KTP elektronik. Walaupun belum bisa dilakukan pencetakan KTP elektroniknya. Karena kalau pencetakannya, kalau belum berusia 17 tahun belum bisa dilakukan pencetakannya,” terang Rokhani. 

Untuk mengurangi jumlah penduduk DP4 yang belum melakukan perekaman e-KTP, Biro Tapem Setda DIY bekerjasama dengan Disdukcapil kabupaten/kota di DIY untuk melakukan jemput bola untuk perekaman e-KTP, antara lain di Sekolah Luar Biasa (SLB), beberapa sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement