Advertisement
Perusahaan Lokal Perlu Go Public untuk Kerek Pasar Modal RI Tembus Rp22.000 Triliun pada 2027
Advertisement
JOGJA—Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kapitalisasi pasar Rp15 triliun, tetapi capres dan cawapres Prabowo Subiato-Gibran Rakabuming Raka optimistis Indonesia mampu menembus Rp22.000 triliun hingga tahun 2027. Mendorong perusahaan lokal go public menjadi salah satu strategi yang dibidik pasangan calon (paslon) nomor urut dua ini.
Tim Ekonomi Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo mengakui target kapitalisasi pasar yang dibidik jauh lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam peta jalan atau roadmap OJK. "Target market cap kami, lebih tinggi dari target OJK. Dengan simulasi pertumbuhan kami, itu kami menargetkan di atas Rp22.000 triliun market cap pada 2027," ujar Drajad dalam Dialog Arah Kebijakan Investasi dan Pasar Modal 2024-2029, Senin, (8/1/2024).
Advertisement
Dalam Peta Jalan OJK 2023-2027, International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 sebesar US$1.868 miliar [Rp29.386 triliun]. "Tetap 70 persen dari PDB, tetapi simulasi pertumbuhan kami akan menghasilkan market cap yang sangat tinggi," katanya.
Guna meraih target tersebut, dalam program Asta Cita milik Prabowo-Gibran, strategi ekonomi yang dicanangkan yaitu mengakselerasi investasi, ekspor dan impor. Di bidang pasar modal, Prabowo-Gibran berusaha mendorong pertambahan jumlah perusahaan tercatat, baik outstanding saham maupun EBUS. Menurutnya, jika jumlah perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin banyak, maka jumlah investor akan makin meningkat sehingga perputaran uang di masyarakat akan bertambah.
Strategi selanjutnya adalah dengan menambah literasi dan inklusi sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi di pasar modal. “Jadi jumlah investor akan untuk nanti bertambah untuk menaikkan IHSG,” ujarnya.
Intelijen Pasar Modal
Hingga saat ini, investor di pasar modal banyak yang mengalami kerugian lantaran ada aksi menggoreng saham. Terkait dengan itu, Prabowo-Gibran berencana meningkatkan fungsi intelijen regulator di pasar modal. “Di OJK itu ada fungsi intelijen, untuk menggali informasi dari waktu ngopi-ngopi atau mengobrol dengan emiten atau bank-bank tertentu. Nah, dari informasi itu akan ketahuan jika ada hal-hal yang kira-kira akan berbahaya bagi investor," ujar Drajad.
Peran intelijen, kata dia, bukanlah seperti yang dilakukan oleh BIN, Intelkampolri, maupun KPK, melainkan fungsi intelijen dalam ranah ekonomi sesuai kewenangan OJK. Drajad yang sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara (DISK BIN) periode 2014-2015 mengatakan, dirinya pernah memberikan pelatihan intelijen di pasar modal untuk para regulator seperti OJK maupun Bank Indonesia (BI).
Di negara maju, kata dia, juga terdapat peran regulator pasar modal yang berperan dalam perlindungan investor. Misalnya, di Amerika Serikat terdapat Securities and Exchange Commission (SEC) dan Consumer Financial Protection Bureau (CFPB).
Drajad mengatakan di Indonesia, sejatinya juga sudah ada peran penyidik OJK yang berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan sebelum dan saat tahap penyidikan. Namun menurutnya, perlu adanya peran intelijen di pasar modal sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kasus-kasus atau pelanggaran pidana di pasar modal, sebelum ke tahap penyidikan OJK. "Kalau penyidik OJK itu kan setelah ada laporan atau kasus, baru dilakukan penyidikan. Itu bagus dan tetap harus dijalankan. Tapi, ini adalah peran-peran sebelum ada penyidikan. Jadi intelijen itu lebih ke penyelidikan," ujarnya.
Dalam Peta Jalan 2023-2027, OJK menargetkan kapitalisasi pasar Rp15.000 dan jumlah perusahaan tercatat baik saham maupun EBUS sebanyak 1.100 perusahaan. Rata-rata nilai transaksi harian saham (RNTH) ditargetkan tembus Rp25 triliun per hari, dengan jumlah investor pasar modal sebesar 20 juta investor pada 2027.
Sepanjang 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65.70 miliar, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Pekan Mau Keliling Jogja, Cek Jalur Bus Trans Jogja dan Titik Rutenya di Sini
- Hanum, Putri Amien Rais Mendaftar Balon Wali Kota Jogja Lewat PKB
- Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024
- Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
- Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal
Advertisement
Advertisement