Advertisement

KPU Kulonprogo Digugat, Masalahnya Hasil Perhitungan Suara Pileg

Triyo Handoko
Jum'at, 29 Maret 2024 - 17:07 WIB
Arief Junianto
KPU Kulonprogo Digugat, Masalahnya Hasil Perhitungan Suara Pileg Ilustrasi penghitungan suara. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Nasdem. Gugatan itu berkaitan dengan perhitungan suara untuk Pileg DPRD Kulonprogo. Gugatan ke MK untuk KPU Kulonprogo itu khususnya berkaitan dengan perhitungan suara di Dapil V Pileg DPRD Kulonprogo.

Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana membenarkan hal tersebut. "Betul kami juga sudah menyiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut," ujarnya, Jumat (29/3/2024).

Advertisement

Budi menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan kronologi untuk menghadapi gugatan tersebut. "Berkaitan dengan perhitungan suara di Dapil V untuk Pileg DPRD Kulonprogo, tetapi detailnya seperti apa kami belum tahu, karena baru didaftarkan gugatannya," terangnya.

Saat perhitungan suara Pileg DPRD Kulonprogo untuk Dapil V, jelas Budi, berjalan lancar. "Meskipun begitu kami tetap menghormati keputusan pengajuan gugatan itu dan akan kami hadapi dengan bukti-bukti yang ada beserta kronologinya," katanya.

KPU Kulonprogo juga sudah berkoordinasi dengan PPK, PPS, hingga KPPS yang bertugas di Dapil V untuk menyiapkan bukti dalam gugatan itu. "Kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu Kulonprogo untuk menghadapinya," tuturnya.

Bawaslu Kulonprogo sendiri juga sudah menyiapkan bahan untuk menghadapi gugatan tersebut. "Gugatannya memang untuk KPU Kulonprogo, tapi kami juga mendapat tembusan permohonan gugatan itu, sehingga akan mempersiapkannya juga," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro pada Jumat siang.

Djoko menyebut Bawaslu Kulonprogo siap memberikan keterangan jika dipanggil ke MK terkait gugatan Nasdem itu. "Kami juga sudah memetakan dan memitigasi, hasilnya ternyata ada satu TPS yang kemarin sedikit menghadapi tantangan yang kemungkinan berkaitan dengan gugatan itu," ungkapnya.

Kemungkinan itu masih spekulatif lantaran detail gugatan belum diterima Bawaslu Kulonprogo. "Tapi untuk Dapil V yang menghadapi tantangan hanya di TPS tersebut, di Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, TPS 14," terangnya.

BACA JUGA: Dalam Gugatan di MK Kubu AMIN dan Ganjar Permasalahkan TPS di Sleman, Begini Penjelasan KPU

Masalah di TPS 14, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, jelas Djoko, adalah selisih perhitungan suara untuk Nasdem. "Saat rekap di kapanewon, ada selisih suara. Setelah dicek antara dokumen C-hasil dan C-pleno ada perbedaan untuk TPS 14," jelasnya.

Perbedaan hasil suara itu tercatat di dokumen C-hasil, Nasdem mendapat 56 suara. "Sementara dicek di C-pleno, suaranya nol, ternyata ada kesalahan di C-hasil, petugas ngantuk atau seperti apa," ujarnya.

Masalah selisih suara itu, sambung Djoko, berhasil dimusyawarahkan dan disepakati bahwa yang benar C-plano. "Semua saksi, petugas, dan lainnya sudah bermusyawarah dan sepakat seperti itu, lancar saja waktu itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement