Advertisement

Dianggap Melanggar Mekanisme Perhitungan Suara untuk Dapil Jatim, KPU Ditegur Bawaslu

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 26 Maret 2024 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Dianggap Melanggar Mekanisme Perhitungan Suara untuk Dapil Jatim, KPU Ditegur Bawaslu Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bawaslu memberi sanksi teguran kepada KPU yang terbukti melanggar mekanisme rekapitulasi perhitungan suara karena hiraukan keberatan sanksi Partai Demokrat ihwal penggelembungan suara Partai Golkar di Jawa Timur (Jatim).

Sanksi tersebut dijatuhkan Bawaslu dalam sidang putusan pelanggaran administrasi No. 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa (26/3/2024).

Advertisement

Komisioner Bawaslu, Puadi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan pelapor. Hasilnya, ada penggelembungan suara di enam tempat pengumuman suara (TPS) di Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.

Perinciannya, pertama, di TPS 05 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, perolehan suara calon no. 9 Partai Golkar atas nama Karel di formulir C. Hasil berjumlah 66, tetapi di formulir D hasil kecamatan menjadi 67.

Kedua, di TPS 05 Kecamatan Gondang, Tulungagung, calon nomor 1 Partai Golkar atas nama M Sarmuji, perolehan suaranya di formulir C hasil berjumlah 21, tetapi di forum D hasil kecamatan menjadi 22.

Ketiga, di TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, calon nomor 4 Partai Golkar atas nama Heru Cahyono, perolehan suaranya di formulir C hasil sebanyak 1, tetapi di formulir D hasil menjadi 2.

Keempat, di TPS 09 Kecamatan Wringinrejo, Kabupaten Kediri, calon nomor 2 Partai Golkar atas nama Kusuma Yudi Laksono, perolehan suaranya di formulir C hasil berjumlah 0, tetapi di formulir D hasil menjadi 1.

Kelima, di TPS 03 Kecamatan Nganjar, Kabupaten Kediri, calon nomor 2 Partai Golkar atas nama Kusuma Yudi, perolehan suaranya di formulir C hasil berjumlah 0, tetapi di formulir D hasil menjadi 1.

Keenam, TPS 05 Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, calon nomor 1 Partai Golkar atas nama Sarmuji, perolehan suara di formulir C hasil berjumlah 32, tetapi di formulir D hasil menjadi 33.

BACA JUGA: Mahfud Md: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang

Oleh sebab itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Meski demikian, Bawaslu tidak meminta KPU lakukan perbaikan karena hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret lalu. Bawaslu mendorong peserta pemilu mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sendiri hanya diberi sanksi teguran.

"Memberikan teguran kepada terlapor [KPU] untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Buruan Beli! Harga Tiket MotoGP Diskon 50 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement