Advertisement
Ada Caleg Jogja Diduga Berkampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Turun Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja tengah mendalami dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu calon legislatif (caleg) yang diduga berkampanye di tempat ibadah di Kecamatan Wirobrajan, Kota Jogja.
"Dugaannya adalah adanya kampanye [caleg] di tempat ibadah yang berlokasi menjadi satu dengan tempat pendidikan," kata anggota Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, Jumat (2/2/2024).
Advertisement
Menurut Jantan, kasus itu diduga berlangsung di tempat ibadah yang lokasinya menyatu dengan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Wirobrajan pada 12 Januari 2024.
Temuan kasus itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) dengan mengecek langsung ke lokasi. "Memang ada acara di lokasi itu. Acaranya sebenarnya adalah acara PKK yang dihadiri oleh salah satu calon legislatif. Nah, atas hal itu maka itu menjadi temuan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja ini.
Menurut Jantan, dugaan pelanggaran itu sudah masuk dalam proses kajian atau pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu Kota Yogyakarta, kejaksaan, dan kepolisian. "Sudah dalam proses pembahasan, yang pertama (memastikan) apakah ada kampanye. Apa yang disebut kampanye kan harus jelas, kemudian apakah betul itu tempat ibadah," jelas dia.
Bawaslu Kota Jogja juga segera melakukan klarifikasi dengan memeriksa saksi-saksi, pengurus tempat berlangsungnya dugaan pelanggaran kampanye, hingga meminta penjelasan kantor urusan agama (KUA) terkait dengan status tempat yang digunakan.
"Kalau itu tempat ibadah maka apakah ada dokumen yang menyatakan itu sebagai tempat ibadah, apakah terdaftar di Kemenag. Karena kami tidak boleh sembarangan menentukan itu tempat ibadah atau bukan kecuali ada bukti-bukti yang mendukung," ujar dia.
BACA JUGA: Tempat Ibadah di Bantul Diduga Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024
Jantan menuturkan dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum telah tegas disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 521 UU Pemilu juga mengatur sanksi atas pelanggaran aturan itu yakni penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. "Sekarang masih berproses di Sentra Gakkumdu kemungkinan sampai hari ini. Nanti kami kaji mendalam dari hasil penyelidikan apakah memenuhi unsur (pidana pemilu) atau tidak," kata dia.
Jantan meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di Kota Jogja mematuhi regulasi yang sejatinya telah disosialisasikan sebelumnya, termasuk memahami peran Bawaslu sebagai penegak aturan. "Kami tidak mencari masalah tapi justru memastikan segala prosedur di dalam kepemiluan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Jantan Putra Bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
- Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!
Advertisement
Advertisement