Viral Video Surat Suara di Tokyo Tak Dirusak meski Tak Dipakai, Begini Penjelasan PPLN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Tokyo mengklarifikasi soal video yang beredar di media sosial mengenai kecurangan petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menolak untuk merusak surat suara yang tidak digunakan.
Mengutip akun Instagram resmi PPLN Tokyo @pplntokyo pada Rabu (14/2/2024) pihaknya menuturkan bahwa video yang beredar tersebut menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Advertisement
Pihaknya kemudian menjelaskan bahwa pada saat pemungutan suara yang berlangsung pada Minggu (11/2/2024) di TPSLN 2 Tokyo, dituturkan bahwa jumlah surat suara yang tersisa hanya sedikit, sedangkan antrean masih terlihat panjang.
“Atas saran Panwaslu LN Tokyo sesuai dengan Keputusan KPU No. 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, PPLN Tokyo menyediakan surat suara PPWP dan DPR RI dari surat suara yang kembali [return to sender/RTS] dari metode pos ke TPSLN 2 Tokyo sesuai jumlah pemilih DPTb,” tulis Ketua PPLN Tokyo, Dina Faoziah di Instagram.
Kemudian, setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, dikatakan bahwa surat suara tambahan PPWP dan DPR RI dari RTS tidak digunakan lantaran surat suara DPT dan cadangan sebesar 2% masih tersedia.
Menimbang agar surat suara tambahan tidak disalahgunakan, musyawarah kemudian dilakukan oleh saksi TPSLN 2 Tokyo, KPPSLN TPSLN 2 Tokyo, dan PPLN Tokyo, disaksikan oleh Pengawas TPS.
BACA JUGA: 76.400 WNI Gunakan Hak Pilihnya di Hongkong
Dari musyawarah tersebut, diputuskan bahwa surat suara PPWP dan DPR RI tambahan dari RTS yang tidak digunakan diberikan tanda silang dan di segel di kotak suara yang terpisah. Hal ini didukung dan disetujui oleh PPLN Tokyo.
Adapun, PPLN Tokyo menegaskan bahwa video yang beredar memang menunjukkan pelaksanaan keputusan tersebut, namun menggunakan narasi yang salah dan tidak sesuai dengan fakta.
“PPLN Tokyo senantiasa bekerja sama dengan Panwaslu LN Tokyo, saksi, dan masyarakat umum untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta menjunjung tinggi integritas dan transparansi informasi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PKB Dukung Gagasan Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu dan Pilkada
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Empat Peserta Tidak Lolos Seleksi Calon PPPK Gunungkidul, Ini Penyebabnya
- Hari Anti Korupsi 2024, Pemkab Kulonprogo Terima Penghargaan Percontohan Kabupaten Antikorupsi
- Pohon Tumbang, Tanah Bergerak Sampai Banjir Luapan Air Terjadi di Bantul Usai Diguyur Hujan Sepanjang Hari
- Catat Tanggalnya! Tes Penentuan Penerimaan CPNS Sleman Digelar Pekan Depan
- Aturan Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional di Bantul Bakal Dikaji Ulang, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement